Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Inspektorat Diminta Awasi SPMB, Ombudsman: Sekolah Jangan Jual Seragam
Ilustrasi seragam Sekolah Dasar (Instagram.com/globalcollectionid)
  • Ombudsman Jawa Tengah menegaskan larangan praktik penjualan seragam oleh sekolah pada penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 karena dinilai membebani orang tua.
  • Siti Farida meminta seluruh satuan pendidikan mematuhi aturan pemerintah yang melarang penjualan atau pengarahan pembelian seragam di tempat tertentu sesuai ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
  • Kepala daerah diminta menggerakkan inspektorat untuk memperketat pengawasan agar larangan pungutan dan penjualan seragam dijalankan, serta memastikan kebijakan pengadaan seragam tetap adil bagi siswa kurang mampu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Ombudsman Jawa Tengah mewanti-wanti kepada semua satuan pendidikan terutama para kepala sekolah setingkat SD sampai SMA sederajat agar menghentikan praktek penjualan seragam bagi peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027. Musababnya, pihak Ombudsman di lapangan masih menemukan adanya aksi penjualan seragam yang beresiko membebani orang tua dan wali murid.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menekankan setiap tahun ajaran baru, orang tua pada umumnya membutuhkan usaha dan biaya tambahan untuk menyiapkan kebutuhan anak. 

Ia mengaku harus mengeluarkan peringatan kedua kalinya lantaran masih maraknya pembelian seragam yang diarahkan oleh satuan pendidikan.

"Karena itu, berbagai kebijakan atau praktik yang justru menambah beban orang tua dan masyarakat harus dicegah sejak awal, serta menjadi komitmen seluruh Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan di Jawa Tengah," ujar Farida, Sabtu (4/8/2026).

Ia menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib mematuhi larangan penjualan seragam, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Praktek yang dilarang tidak hanya berupa penjualan seragam di lingkungan sekolah, tetapi juga tindakan yang mengarahkan peserta didik atau orang tua membeli seragam di tempat tertentu yang sudah ditunjuk sekolah. 

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. 

Larangan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1) jo. Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Lebih jelas lagi, Farida telah meminta kepala daerah melalui inspektorat masing-masing untuk melakukan pengawasan internal terhadap semua satuan pendidikan.

Pengawasan ini penting agar ketentuan larangan pungutan dan larangan penjualan seragam benar-benar dijalankan sampai ke tingkat satuan pendidikan. 

"Jika dalam prakteknya masih ditemukan penjualan seragam, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka praktik tersebut harus segera dihentikan, bahkan dikenai sanksi apabila tetap berlangsung, tegasnya kembali," kata Farida.

Ia pun mengingatkan bahwa kebijakan pengadaan seragam sekolah harus tetap mengedepankan prinsip pelayanan pendidikan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat. 

Dimana dalam regulasi diatur bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah, dengan prioritas bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi. 

"Karena itu, pengadaan seragam tidak boleh dijadikan ajang kewajiban pembelian yang membebani orang tua dalam penyelenggaraan SPMB," tuturnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article