Semarang, IDN Times - Bupati Pekalongan non aktif Fadia Arafiq mengajukan permohonan izin untuk menjalani pengobatan atas sakit yang dideritanya selama ini.
Melalui tim kuasa hukumnya, Fadia mengaku sakit saraf kejepit.
"Kepada yang mulia majelis hakim, kami hendak melayangkan permohonan izin berobat bagi klien kami. Karena beliau ini ada penyakit saraf kejepit," kata Fadli Nasution, salah satu perwakilan tim kuasa hukum Fadia saat sidang dakwaan di Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026).
Lebih lanjut, menurutnya kliennya memang sudah lama menderita penyakit saraf kejepit.
Namun ia menekankan selama sidang tidak akan meminta proses pembantaran alias penangguhan masa tahanan.
Mendengar adanya pengajuan izin berobat, Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Dr Rightmen MS Situmorang menawarkan kepada terdakwa untuk berobat pekan depan. Tapi jadwal berobat terdakwa tidak boleh bersamaan dengan masa sidang yang sudah dijadwalkan.
"Bagaimana kalau izin berobatnya besok Jumat besok?," kata ketua hakim saat menawarkan jadwal berobat hari Jumat.
Fadli pun keberatan dengan tawaran ketua hakim. "Waktunya terlalu pendek yang mulia. Apakah memungkinkan kalau izin berobat bagi klien kami dijadwalkan minggu depan?," sergahnya.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Rightmen pun menyanggupi. Ia memberi waktu berobat bagi terdakwa Rabu minggu depan.
"Jadwalnya (berobat) hari Rabu pekan depan. Kalau ada orang sakit kita langsung melayani. Kita bikin pengadilan ini senyaman mungkin," sahutnya.
