Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jangan Asal Ganti, Ini Syarat Ubah Foto KTP Gratis di Jawa Tengah

Jangan Asal Ganti, Ini Syarat Ubah Foto KTP Gratis di Jawa Tengah
ilustrasi KTP (IDN Times/Dina Fadillah Salma)
Intinya Sih
  • Warga Jawa Tengah bisa memperbarui foto KTP-el mulai 2026 di Disdukcapil, TPDK kecamatan, atau MPP, tapi hanya untuk alasan sah seperti perubahan fisik signifikan atau kerusakan kartu.
  • Pemohon cukup membawa KTP lama, fotokopi KK terbaru, dan dokumen pendukung tanpa perlu surat pengantar RT/RW; prosesnya kini lebih ringkas sesuai regulasi baru.
  • Layanan penggantian foto KTP-el gratis dengan latar merah bagi kelahiran tahun ganjil dan biru untuk genap; pemohon wajib datang langsung memakai pakaian rapi berwarna kontras.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semarang, IDN Times - Banyak warga mengira potret wajah pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bersifat permanen seumur hidup. Nyatanya, masyarakat di wilayah Jawa Tengah pada tahun 2026 bisa memperbarui potret identitas mereka secara mudah di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) tingkat kecamatan, atau Mal Pelayanan Publik (MPP).

Namun, fasilitas itu terikat pada aturan ketat dan tidak bisa dilakukan atas dasar keinginan untuk sekadar tampil lebih menarik.

1. Empat alasan sah pembaruan identitas

ilustrasi KTP
ilustrasi KTP (disdukcapil.patikab.go.id)

Pemerintah menetapkan batasan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak melakukan perekaman ulang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal mempertegas landasan aturan itu.

"Penggantian foto KTP tidak bisa dilakukan hanya karena alasan tidak suka atau merasa kurang tampan dan cantik. Alasan yang sah adalah perubahan fisik signifikan akibat kecelakaan atau operasi, perubahan penampilan menjadi berhijab secara permanen, kerusakan fisik KTP-el yang mengelupas atau buram, serta kesalahan cetak data hasil rekaman," terang rilis resmi instansi tersebut.

Dalam pedoman nasionalnya juga menambahkan satu kondisi sah lainnya, yakni pencetakan ulang akibat kartu hilang, di mana pemohon bisa sekalian mengambil foto biometrik baru.

2. Syarat dokumen tanpa surat pengantar

Ilustrasi KTP dan NPWP (IDN Times/Paulus Risang)
Ilustrasi KTP dan NPWP (IDN Times/Paulus Risang)

Setelah memastikan diri memenuhi salah satu kriteria di atas, langkah selanjutnya adalah menyiapkan berkas administrasi. Proses pengurusan saat ini sudah ringkas.

Saat mendatangi kantor pelayanan, pemohon wajib membawa dokumen fisik asli. Persyaratannya meliputi KTP-el lama untuk dikembalikan ke petugas, fotokopi Kartu Keluarga terbaru, surat keterangan kehilangan dari kepolisian khusus bagi yang kehilangan kartu, serta surat keterangan medis khusus untuk perubahan fisik.

Kabar baiknya, akun layanan @dukcapil_grobogan mengonfirmasi, prosedur itu memangkas birokrasi lawas.

"Sesuai regulasi terbaru, masyarakat tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT maupun RW setempat," tulisnya di akun resmi media sosialnya.

3. Biaya gratis dan aturan warna latar

Ilustrasi KTP Elektronik. (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)
Ilustrasi KTP Elektronik. (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Selain melengkapi dokumen, pemohon juga wajib memperhatikan aturan pakaian dan biaya pelayanan. Ketentuan itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.

Proses penggantian foto KTP-el di wilayah Jawa Tengah gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Warna latar belakang ditentukan otomatis oleh sistem: warna merah untuk penduduk kelahiran tahun ganjil, dan warna biru untuk tahun genap.

Sebagai catatan, pastikan pakaian yang dikenakan rapi dan memiliki warna kontras agar tidak menyatu dengan latar belakang layar (hindari baju merah atau biru polos).

4. Alur prosedur perekaman di lokasi

Ilustrasi KTP (IDN Times/Ita)
Ilustrasi KTP (IDN Times/Ita)

Dengan membawa berkas lengkap dan pakaian yang sesuai, warga bisa langsung memprosesnya di lokasi. Penggantian foto wajib dilakukan dengan datang langsung dan tidak bisa diwakilkan agar petugas dapat mengambil foto biometrik ulang.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Semarang merinci alur teknisnya di lapangan, sebagai berikut:

  • Pemohon harus mendatangi Kantor Disdukcapil atau Kecamatan, mengambil antrean, lalu mengisi Formulir permohonan perubahan elemen data (F-1.02).
  • Setelah verifikasi dan rekam foto ulang di ruangan khusus, petugas akan mencetak KTP-el baru dalam rentang waktu satu hingga 14 hari kerja, bergantung pada ketersediaan blangko.

Beberapa daerah mengharuskan pemohon memesan antrean secara daring melalui aplikasi wilayah masing-masing terlebih dahulu. Selain jalur tatap muka, pembaruan data juga dapat diakses lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tersedia di Play Store atau App Store, lalu diakhiri dengan aktivasi di kantor Dukcapil.

Agar proses berjalan lancar, pastikan datang pada hari kerja (Senin–Jumat) di pagi hari untuk menghindari antrean panjang. Jangan ragu melapor ke portal jaminan pelayanan publik jika menemukan oknum yang meminta pungutan liar.

Bagikan panduan mudah ini kepada keluarga atau tetangga yang sedang berencana memperbarui KTP mereka!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More