Wonosobo, IDN Times - Sejumlah personel unit reaksi cepat (URC) Jatanras Polda Jawa Tengah meringkus kawanan perampok yang sempat menyantroni SPBU Selokromo di Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo.
Dari aksi penangkapan tersebut, personel Jatanras menangkap empat pelaku berinisial RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37). Sementara dua orang lainnya yang diduga terlibat masuk DPO.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir membenarkan ihwal penangkapan perampok SPBU Selokromo ini.
Dari penyelidikan diketahui aksi perampokan SPBU sudah dirancang sebelumnya. Para pelaku sempat bertemu, membagi peran, menyiapkan kendaraan dan sejumlah alat-alat lainnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka terlebih dahulu melakukan persiapan dan pembagian peran sebelum melaksanakan aksinya. Mereka juga menyiapkan kendaraan serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tindak pidana,” ujar Anwar, Sabtu (15/8/2026).
Dalam aksinya, tiga tersangka mendatangi ruang kantor SPBU dan meminta korban menunjukkan rekaman CCTV.
Saat pegawai SPBU lengah, seorang tersangka melakukan pembekapan, sedangkan tersangka lainnya mengancam korban menggunakan benda miri senjata api.
Korban kemudian diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban. Setelah korban tidak berdaya, para tersangka mengambil uang yang berada di dalam brankas dan laci ruang supervisor serta membawa DVR CCTV yang berada di ruangan tersebut.
Petugas keamanan SPBU yang terbangun setelah mendengar keributan juga diduga mendapat ancaman dan kemudian dilumpuhkan serta diikat oleh tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka memiliki peran masing-masing. RAT diduga berperan membantu menyiapkan sarana dan tempat yang digunakan sebelum maupun setelah pelaksanaan aksi. Sementara MRA, WW dan AH diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan tindak pidana di lokasi SPBU dengan peran masing-masing,” katanya.
Setelah melaksanakan aksinya, pelaku meninggalkan lokasi menuju bengkel wilayah Banjarnegara. Kendaraan yang digunakan disimpan di lokasi tersebut, sementara para tersangka diduga melakukan pembagian hasil kejahatan.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan upaya untuk menghilangkan barang bukti, di antaranya dengan membakar dan membuang sejumlah barang ke aliran Sungai Serayu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan terhadap RAT di wilayah Wonosobo pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap RAT, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya.
Tim selanjutnya melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni MRA, WW dan AH.
"Penyidik kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri barang maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka diproses secara hukum berdasarkan Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara.
