Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jatanras Tangkap Perampok SPBU Wonosobo, BB Dibuang di Sungai Serayu
Sejumlah pelaku perampokan diikat tali saat ditangkap personel Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)
  • URC Jatanras Polda Jawa Tengah menangkap empat tersangka perampokan SPBU Selokromo, Wonosobo: RAT, MRA, WW, dan AH. Dua terduga pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang.
  • Perampokan disebut direncanakan melalui pembagian peran, persiapan kendaraan, dan perlengkapan. Korban diikat serta diancam, sementara uang brankas, laci supervisor, dan DVR CCTV dibawa pelaku.
  • Polisi menangkap RAT pada 12 Agustus 2026 di Wonosobo, lalu tiga tersangka lain di DIY dua hari kemudian. Barang bukti diduga dibakar dan dibuang ke Sungai Serayu; ancaman hukuman 12 tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB

Jatanras Polda Jawa Tengah menangkap RAT di wilayah Wonosobo. Pemeriksaan terhadap RAT membuka informasi mengenai keberadaan tersangka lain.

Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB

Polisi mengamankan tiga tersangka lain, MRA, WW, dan AH, di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sabtu (15/8/2026)

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir membenarkan penangkapan kawanan perampok SPBU Selokromo. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri barang dan aset hasil tindak pidana.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    URC Jatanras Polda Jawa Tengah menangkap empat tersangka perampokan SPBU Selokromo. Uang, DVR CCTV, serta barang lain diduga diambil; sebagian barang bukti diduga dibakar dan dibuang ke Sungai Serayu.
  • Who?
    Empat tersangka berinisial RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37) telah diamankan. Dua orang lain yang diduga terlibat masih berstatus DPO. Pegawai dan petugas keamanan SPBU menjadi korban.
  • Where?
    Perampokan terjadi di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. RAT ditangkap di Wonosobo, sedangkan MRA, WW, dan AH diamankan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • When?
    RAT ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Tiga tersangka lainnya ditangkap pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
  • Why?
    Para tersangka diduga merampok uang di brankas dan laci ruang supervisor SPBU setelah sebelumnya menyiapkan kendaraan, perlengkapan, serta pembagian peran.
  • How?
    Tiga tersangka masuk ke kantor SPBU dengan meminta rekaman CCTV, lalu membekap dan mengancam korban, mengikatnya dengan kabel ties serta lakban. Polisi mengungkap kasus melalui penangkapan RAT dan pengembangan penyelidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Empat orang ditangkap polisi karena diduga merampok SPBU di Wonosobo. Mereka mengikat pegawai dan satpam, lalu mengambil uang dan alat rekaman kamera. Mereka juga diduga membakar dan membuang barang ke Sungai Serayu. Dua orang lain masih dicari. Polisi masih mencari uang atau barang lain yang mungkin diambil.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan kerja penyidik yang terarah, mulai dari penangkapan awal di Wonosobo hingga pengembangan informasi yang membawa tim ke wilayah DIY. Meski para pelaku diduga berupaya menghilangkan barang bukti, aparat tetap mengamankan empat tersangka dan melanjutkan penelusuran aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Wonosobo, IDN Times - Sejumlah personel unit reaksi cepat (URC) Jatanras Polda Jawa Tengah meringkus kawanan perampok yang sempat menyantroni SPBU Selokromo di Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo. 

Dari aksi penangkapan tersebut, personel Jatanras menangkap empat pelaku berinisial RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37). Sementara dua orang lainnya yang diduga terlibat masuk DPO. 

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir membenarkan ihwal penangkapan perampok SPBU Selokromo ini. 

Dari penyelidikan diketahui aksi perampokan SPBU sudah dirancang sebelumnya. Para pelaku sempat bertemu, membagi peran, menyiapkan kendaraan dan sejumlah alat-alat lainnya. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka terlebih dahulu melakukan persiapan dan pembagian peran sebelum melaksanakan aksinya. Mereka juga menyiapkan kendaraan serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tindak pidana,” ujar Anwar, Sabtu (15/8/2026). 

Dalam aksinya, tiga tersangka mendatangi ruang kantor SPBU dan meminta korban menunjukkan rekaman CCTV. 

Saat pegawai SPBU lengah, seorang tersangka melakukan pembekapan, sedangkan tersangka lainnya mengancam korban menggunakan benda miri senjata api.

Korban kemudian diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban. Setelah korban tidak berdaya, para tersangka mengambil uang yang berada di dalam brankas dan laci ruang supervisor serta membawa DVR CCTV yang berada di ruangan tersebut.

Petugas keamanan SPBU yang terbangun setelah mendengar keributan juga diduga mendapat ancaman dan kemudian dilumpuhkan serta diikat oleh tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka memiliki peran masing-masing. RAT diduga berperan membantu menyiapkan sarana dan tempat yang digunakan sebelum maupun setelah pelaksanaan aksi. Sementara MRA, WW dan AH diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan tindak pidana di lokasi SPBU dengan peran masing-masing,” katanya.

Setelah melaksanakan aksinya, pelaku meninggalkan lokasi menuju bengkel wilayah Banjarnegara. Kendaraan yang digunakan disimpan di lokasi tersebut, sementara para tersangka diduga melakukan pembagian hasil kejahatan.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan upaya untuk menghilangkan barang bukti, di antaranya dengan membakar dan membuang sejumlah barang ke aliran Sungai Serayu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan terhadap RAT di wilayah Wonosobo pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. 

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap RAT, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya.

Tim selanjutnya melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni MRA, WW dan AH.

"Penyidik kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri barang maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” bebernya. 

Atas perbuatannya, para tersangka diproses secara hukum berdasarkan Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article