Jelang P21 Kasus Ijazah, Tim Kuasa Hukum Temui Jokowi di Solo

- Tim kuasa hukum Jokowi, dipimpin Yakup Hasibuan, menemui Presiden di Solo untuk membahas perkembangan kasus dugaan ijazah palsu yang segera memasuki tahap P21 dan persidangan.
- Pertemuan berlangsung santai namun produktif, membahas isu hukum hingga pandangan Jokowi tentang ekonomi dan situasi nasional, sambil menunggu kepastian jadwal sidang dari pihak kejaksaan.
- Yakup menjelaskan peluang restorative justice bagi Roy Suryo dan dr. Tifa muncul setelah keduanya meminta maaf langsung kepada Jokowi, yang kemudian berbesar hati menyetujui permohonan tersebut.
Surakarta, IDN Times - Menjelang tahap P21 dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret sejumlah nama, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo, Yakup Hasibuan, mendatangi kediaman kliennya di Solo, Sabtu (25/4/2026). Pertemuan tersebut berlangsung hampir dua jam dan membahas perkembangan perkara yang tengah bergulir.
1. Update Kasus dan Antisipasi Persidangan

Yakup menyampaikan, pertemuan itu sekaligus menjadi momen untuk memberikan perkembangan terbaru terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
“Iya, pagi ini kami bersilaturahmi tentunya dengan Pak Jokowi, sekaligus kita memberikan sedikit update-lah ya dengan perkembangan kasus yang ada di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim hukum mulai mempersiapkan langkah lanjutan karena meyakini perkara tersebut akan segera masuk tahap persidangan.
“Karena kami yakin perkara ini akan segera disidangkan, jadi kami tadi cukup diskusi juga tindak lanjutnya seperti apa, prosesnya nanti berapa lama dan sebagainya,” imbuh Yakup.
2. Bahas Isu Lain hingga Pandangan Jokowi.

Selain perkara hukum yang melibatkan nama seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Yakup mengungkapkan bahwa perbincangan juga melebar ke berbagai topik lain.
“Tetapi di luar itu juga kami diskusi banyak tentang ya hal-hal pribadi, mengenai ekonomi juga, mengenai isu-isu nasional. Ya kami banyak dapat masukan juga dan Pak Jokowi juga banyak memberikan pandangan-pandangan lah. Jadi lebih banyak ke sharing-sharing,” bebernya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri anggota tim hukum lainnya, dan disebut berlangsung dalam suasana santai namun tetap produktif.
Sementara itu, perkembangan kasus terus berjalan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah kembali melimpahkan berkas perkara terkait dugaan ijazah kepada Kejaksaan Tinggi DKi Jakarta pada Jumat (17/4/2026).
Informasi tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers terkait penerbitan SP3 atas laporan lain yang turut menjadi perhatian publik.
Meski demikian, Yakup mengaku hingga saat ini tim hukum belum menerima informasi resmi mengenai jadwal persidangan.
“Kami belum dapat informasi mengenai itu. Tapi yang jelas tadi juga kami konfirmasi lagi walaupun kami sudah tahu sebenarnya ini, tapi kami konfirmasi lagi ke Pak Jokowi,” jelsnya.
3. Peluang restorative justice Roy Suryo dan dr Tifa.

Sementara itu ditanya soal adakah peluang restorative justice Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, para tim kuasa hukum tertawa. Menurutnya keputusan RJ merupakan hak Jokowi sebagai kliennya.
“Kembali bahwa RJ itu permohonannya dari tersangka, tidak ada dari pak Jokowi yang menawarkan RJ, dan sebagainya. Justru kami, tim internal kuasa hukum pun dari awal sudah mendapatkan masukan bahwa ini harus kita proses. Dan kami internal, tidak ada gejolak waktu itu, karena berkas sudah lengkap, alat bukti kuat,” ungkapnya.
“Tapi ternyata ketika mereka mendatangi kediaman pak Jokowi, dan meminta maaf, ternyata pak Jokowi memaafkan dan berkenan untuk menyetujui permohonan mereka untuk dilakukan RJ. Jadi memang dikatakan itu strategi pak Jokowi, percayalah sama sekali tidak terbayangkan oleh kami pun bahwa akan terjadi RJ. Ternyata pak Jokowi berbesar hati untuk memberikan RJ,” sambungnya.
Selanjutnya, ditanya soal permintaan Roy Suryo dan dr Tifa untuk menghentikan kasus ijazah. Kembali kuasa hukum Jokowi menyebutkan akan tetap melanjutkan kasus tersebut hingga pengadilan.
“Kalau minta berhentikan peran bukan ke kami ya minta berhenti tentunya salah satu bisa mengajukan RJ kalau ke penyidik itu disetujui tapi tentunya semua tindakan mereka itu kan harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan kami sudah berkali-kali dulu meminta untuk dilakukan klarifikasi tolong ditarik omongannya karena hal yang disampaikan mengenai satu-satunya Jalan hukum apalagi Indonesia negara hukum daripada kita berdebat terus di media di TV dan sebagainya yang menjadi korban itu siapa masyarakat mas kalau ada informasi yang tidak benar jadi Pak Jokowi ingin sekali masyarakat tidak lagi menjadi korban menerima informasi yang tidak benar,” pungkasnya.

















