Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Tanggapi SP3 Kasus Rismon Sianipar, Sebut Kewenangan Penyidik

Jokowi Tanggapi SP3 Kasus Rismon Sianipar, Sebut Kewenangan Penyidik
Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya Sih
  • Jokowi menegaskan penghentian penyidikan kasus Rismon Sianipar melalui SP3 sepenuhnya menjadi kewenangan Polda Metro Jaya dan penyidik.
  • Kasus dihentikan setelah Rismon memenuhi syarat restorative justice, termasuk meminta maaf langsung kepada Jokowi dalam proses mediasi di Solo.
  • Polda Metro Jaya memastikan kasus serupa yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifa tetap berlanjut meski perkara Rismon telah selesai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surakarta, IDN Times - Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” buka suara terkait keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan kasus Rismon Sianipar melalui mekanisme restorative justice. Ia menilai langkah tersebut sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Ya itu kewenangan dari Polda Metro Jaya, kewenangan dari penyidik,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (20/4/2026).

1. Jokowi: Kalau Sudah SP3, Artinya Selesai

IMG_8250.jpeg
Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)

Jokowi menegaskan, dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), maka perkara yang menjerat Rismon Sianipar dinilai telah tuntas.

“Kalau sudah diberikan artinya semuanya sudah clear, selesai,” katanya.

Seperti diketahui, Rismon sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Namun, kasus tersebut dihentikan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui pendekatan restorative justice.

2. Jokowi: Kalau Sudah SP3, Artinya Selesai

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko “Jokowi” Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar sambangi Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko “Jokowi” Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar sambangi Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto menjelaskan penghentian perkara dilakukan setelah Rismon memenuhi syarat hukum, termasuk menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.

“Setelah memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3. Artinya, status tersangka Saudara RS otomatis dicabut,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menambahkan bahwa proses tersebut juga melibatkan pertemuan langsung antara Rismon dan Jokowi di Solo. Setelah itu, mediasi difasilitasi di kantor kepolisian dan berujung pada kesepakatan damai.

3. Kasus Roy Suryo dan dr.Tifa tetap jalan.

570B7242-C683-4C0B-82D2-E55978C9257B.jpeg
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Meski perkara Rismon dihentikan, polisi memastikan penanganan terhadap pihak lain yang terlibat dalam kasus serupa tetap berlanjut.

“Penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan,” kata Iman.

Sementara itu, saat ditanya kemungkinan langkah serupa terhadap pihak lain seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi memilih tidak memberikan tanggapan. Ia hanya tersenyum dan meninggalkan lokasi.

Share
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More