Semarang, IDN Times - Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah menyatakan Pemkot Semarang telah mengabaikan keselamatan warga Kelurahan Mangkang Wetan karena membiarkan pembuatan Jembatan Tambaksari terkatung-katung.
Pihak Ombudsman menyesalkan pembuatan Jembatan Tambaksari justru mangkrak selama tiga tahun.
Saat dicek langsung tim pengawasan Ombudsman ditemukan Jembatan Tambaksari sudah dipenuhi semak belukar. Bahkan Jembatan Tambaksari yang sempat dibangun sementara ternyata sudah putus.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah mengungkapkan pembuatan Jembatan Tambaksari mestinya jadi sarana vital bagi warga RW 7 Mangkang Wetan karena banyak anak-anak dan lansia yang memanfaatkan jembatan tersebut.
Anak sekolah rutin menyeberangi sungai di dekat Jembatan Tambaksari sambil membawa sepeda. Lalu para lansia naik getek untuk menyeberang.
"Pembangunan jembatan darurat hanya jawaban sementara, keselamatan warga tidak dapat ditawar," ujar Farida dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (3/2/2026).
Saat ditemui Ombudsman, Lurah Mangkang Wetan berkata di RW 7 ada150 KK dengan total 500 jiwa yang tersebar di RT 6,7,8, 9.
Warga sebenarnya sudah menunggu pembuatan Jembatan Tambaksari terwujud. Namun, ketika tahun 2022 proyek tersebut tidak berlanjut, harapan masyarakat putus mendapatkan akses infrasutuktur yang layak bagi mereka.
"Tiga tahun pemerintah abai terhadap akses pelayanan publik bagi masyarakat akan menimbulkan ketidakpercayaan publik," akunya.
Menurut Farida, Semarang sebagai ibu kota provinsi harus menjadi contoh pelayanan publik yang baik. "Jembatan ini adalah kebutuhan dasar masyarakat oleh karenanya pembangunan jembatan permanen harus bisa direalisasi segera, sehingga kolaborasi antara BBWS, Pemerintah Kota Semarang, dan instansi terkait untuk percepatan pembangunan jembatan," tegasnya.
Jembatan permanen Tambaksari merupakan hal yang tidak dapat ditawar, karena pelayanan publik yang inklusif adalah hak bagi semua warga masyarakat.
"Apabila masyarakat ingin menyampaikan konsultasi dan pengaduan terkait pelayanan publik bisa disampaikan kepada Ombudsman Jawa Tengah melalui WA Center 0811 998 3737," pungkasnya.
