Surakarta, IDN Times – Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, meski keduanya telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu.
Saat ditemui di rumahnya di Kelurahan Sumber, Kota Solo, Selasa (23/6/2026), Jokowi menyampaikan keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Ia memilih menghormati proses yang sedang berjalan hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa setelah menerima pelimpahan perkara tahap dua dari Polda Metro Jaya.
