Sepeda motor pemudik yang mengikuti program Angkutan Motor Gratis (MOTIS) dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (dok. Kemenhub)
1. Semua peserta Motis 2026 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online atau dapat offline di Stasiun Lempuyangan dan Purwosari
2. Peserta tidak sedang terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak manapun;
3. Pemudik yang telah mendaftarkan diri di program motis wajib untuk mengikuti dan apabila mengundurkan/membatalkan diri maka pemudik tidak dapat mengikuti program ini di tahun berikutnya:
4. Syarat pendaftaran peserta motis:
a. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C;
b. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 CC,
c. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun), dengan persyaratan:
1. Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar;
2. Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar;
3. Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang,
5. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah ditentukan pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.
6. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki/menunjukkan bukti perjalanan dengan transportasi lainnya;
7. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor;
8. Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran:
9. Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan akan dikenakan biaya parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun;
10. Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca Spion;
11. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan;
12. Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan sepeda motor:
13. Peserta DILARANG memberikan tip bagi Petugas Motis 2026;
14. Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.