Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kajari Banyumas Ingatkan Cegah Korupsi Mulai Dari Diri Sendiri

Kajari Banyumas Ingatkan Cegah Korupsi Mulai Dari Diri Sendiri
Nampak Kajari Banyumas Adung Sutranggono saat bagikan stiker Hari Anti Korupsi Sedunia kepada para pengendara yang melintas, Senin (9/12/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Share Article

Banyumas, IDN Times - Kejari Banyumas ingatkan masyarakat dan instansi terkait untuk selalu upaya lakukan pencegahan tindak pidana korupsi, Bahkan pihaknya juga berharap agar melaporkan bila terjadi temuan yang diduga mengarah pada tindakan korupsi, Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyumas Adung Sutranggono usai memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12/2024).

Dijelaskan bahwa Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2024 menekankan untuk selalu meneguhkan komitmen dalam pemberantasan korupsi untuk indonesia maju, untuk itu pihaknya mengingatkan pemberantasan korupsi bisa dimulai dari diri sendiri.

"Saya berharap di momen hari anti korupsi sedunia tahun ini mengingatkan langkah kedepan untuk bisa menciptakan zero korupsi, dan itu bisa dimulai dari diri sendiri dulu, keluarga, lingkungan kerja, dan lingkungan sekitarnya,"katanya.

1. Bagikan stiker dan kaos stop korupsi

Momen pengendara motor yang mendapat kaos Stop Korupsi dar Kajari Banyumas Adung Sutranggono, Senin (9/12/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Momen pengendara motor yang mendapat kaos Stop Korupsi dar Kajari Banyumas Adung Sutranggono, Senin (9/12/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Bersama jajarannya, Kajari Banyumas Adung Sutranggono melakukan sosialisasi pada para pengendara yang melintas di depan kantornya dengan cara membagikan stiker dan sovenir bertuliskan Hakordia. Warga yang menerima stiker pun nampak antusias, bahkan ada yang meminta stiker lebih dari satu.

"Aksi turun ke jalan kami di depan kantor kejari banyumas ini untuk mengingatkan warga untuk selalu waspada dengan kasus kasus korupsi dan sebagai peringatan bahwa hari ini adalah hari anti korupsi yang kita peringati setiap tahunnya,"katanya.

Ditambahkan Adung, souvenir bertema anti korupsi bisa bagi kejakasaan menjadi cara efektif untuk menyebarkan pesan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya integritas dalam pencegahan.

 

2. Selama 2024 selamatkan uang negara 435 juta lebih

Selama tahun 2024 Kejaksaan Negeri Banyumas telah menyelamatkan kerugian negara sejumlah Rp 435 juta lebih, Senin (9/12/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Selama tahun 2024 Kejaksaan Negeri Banyumas telah menyelamatkan kerugian negara sejumlah Rp 435 juta lebih, Senin (9/12/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Sementara di wilayah hukum Kejari Banyumas, menjelang akhir tahun 2024 pihaknya sedang melakukan tiga penyelidikan dan satu penyidikan kasus dugaan korupsi dan saat ini sedang berproses. Terbaru, Kejari Banyumas telah menyelamatkan uang kerugian negara sejumlah 60 juta dari tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan secara keseluruhan pihaknya saat ini telah menangani 9 perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Kemudian untuk penyelamatan keuangna negara telah melakukan pengembalian kerugian negara mencapai  435.318.683 Rupiah.

"Terbaru kami menyelamatkan uang kerugian hasil dari tindak pidana korupsi sejumlah 60 juta, dan secara keseluruhan mencapai 435 juta lebih,"jelasnya.

3. Peran kejaksaan negeri dalam tindak pidana korupsi

Kejaksaan terutama di daerah memiliki peran penting yang diharapkan masyarakat dalam pemberantasan korupsi, Senin (9/12/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Kejaksaan terutama di daerah memiliki peran penting yang diharapkan masyarakat dalam pemberantasan korupsi, Senin (9/12/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Kejaksaan terutama di daerah memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi sebagai bagian dari penegakan hukum dan pemeliharaan keadilan.
Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan atas kasus tindak pidana korupsi, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian.

Kejaksaan bertugas melanjutkan kasus korupsi ke tahap persidangan dengan menyusun tuntutan terhadap pelaku korupsi. Selain itu dalam kasus korupsi, kejaksaan berperan memastikan aset-aset yang dirampas atau digunakan secara tidak sah oleh pelaku dikembalikan kepada negara.

Kejaksaan bertanggung jawab untuk melaksanakan putusan pengadilan, termasuk penahanan pelaku korupsi dan penyitaan aset yang telah diputuskan oleh pengadilan. Dengan peran ini, kejaksaan menjadi bagian integral dalam sistem hukum yang bertujuan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Share Article
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
Cokie Sutrisno
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono

Latest News Jawa Tengah

See More

Guru Honorer Dihapus, Disdik Usul Penerimaan Guru ASN di Semarang

28 Mei 2026, 21:18 WIBNews