Purwokerto, IDN Times - Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan karyawan PT Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto.
Tersangka Nurma Handikasari alias Dika (36 tahun), seorang perempuan warga Kecamatan Jatilawang yang sebelumnya menjabat sebagai Account Officer Bank diduga menipu nasabah pensiunan dengan menawarkan produk palsu berimbal hasil tinggi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus Silalahi dalam prescon, Senin (8/6/2026) menyebutkan total kerugian sementara yang melapor ke Polresta Banyumas dari tiga korban yang sudah melapor mencapai Rp1.463.500.000, dengan sisa kerugian yang belum dikembalikan sekitar Rp1.341.500.000. Kasus ini mencuat setelah korban melapor ke Polresta Banyumas pada Mei-Juni 2026.
