Kasus Kekerasan Jurnalis di Semarang Minim, Korban Tak Mau Lapor

1. AJI catat ada 9 kasus kekerasan jurnalis di Jateng

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir dari 2022–2024, terdapat sembilan jurnalis yang menjadi korban kekerasan. Dari jumlah itu, terdapat dua pers mahasiswa (persma) yang menjadi korban kekerasan.
Perwakilan Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffi Yusuf mengatakan, bentuk-bentuk kekerasan yang dialami jurnalis di Semarang mayoritas adala intimidasi dan kekerasan fisik.
“Beberapa intimidasi tersebut juga dilakukan dengan kekerasan seperti pemaksaan penghapusan dokumentasi, teror, kekerasan psikis dan lainnya,” ungkapnya kepada IDN Times, Jumat (6/12/2024).
Adapun, AJI Semarang juga merangkum bahwa berdasarkan aduan yang masuk, pelaku kekerasan terhadap jurnalis juga beragam mulai masyarakat hingga pejabat eksekutif.
2. Produk hukum batasi kemerdekaan pers

“Pernah ada aduan, jurnalis dipaksa oleh oknum warga untuk menghapus hasil dokumentasinya pada saat melakukan peliputan konflik di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo. Pada saat kejadian itu, jurnalis yang sedang bertugas juga mengalami intimidasi oleh aparat,” katanya.
Selanjutnya, kekerasan pada jurnalis juga dilakukan oleh Ganjar Pranowo saat menjabat Gubernur Jawa Tengah. Ganjar melakukan kekerasan verbal terhadap aktivitas jurnalistik dengan merendahkan media dari salah satu jurnalis yang mewawancarainya terkait penanganan macet di Jawa Tengah pada tanggal 31 Januari 2023.
Di samping itu, jurnalis mengalami kekerasan melalui pembatasan terhadap kemerdekaan pers dan berekspresi dari berbagai produk hukum, antara lain UU ITE, KUHP, UU Cipta Kerja, dan Peraturan Permenkominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Kemudian, kekerasan juga menimpa dua mahasiswa dari dua perguruan tinggi yang bertugas di pers mahasiswa (persma) oleh aparat polisi saat meliput demonstrasi penolakan revisi UU Pilkada di Balaikota Semarang pada Agustus 2024. Mereka mengalami kekerasan fisik seperti ditarik sampai terjatuh, ditendang pada punggung, dilarang meliput, hingga merampas alat untuk peliputan.
3. Kasus kekerasan jurnalis tidak dilaporkan

Terakhir, kekerasan dialami oleh seorang jurnalis media online JPNN, Wisnu Indra Kusuma yang ditarik kakinya oleh ajudan Pj Gubernur Jawa Tengah saat wawancara doorstop kepada pejabat tersebut.
Daffi menjelaskan, dari kasus-kasus kekerasan tersebut mayoritas bentuknya hanya aduan dan korban tidak meminta pendampingan.
“Hanya Wisnu yang meminta pendampingan. Kami kawal dan dampingi korban hingga ajudan Pj Gubernur Jateng sebagai pelaku meminta maaf secara terbuka,” terangnya.
Secara akumulatif jumlah kasus kekerasan jurnalis di Jawa Tengah ini tergolong minim. Namun, hal itu bukan menggambarkan yang sebenarnya terjadi di lapangan. Sebab, banyak kasus kekerasan yang diadukan atau dilaporkan ke organisasi jurnalis.
4. Gelar pelatihan keamanan jurnalis

Menurut Daffi, tantangannya pada kesadaran para jurnalis. Mereka menormalisasi kekerasan yang dialaminya.
“Mereka tidak sadar kalau jurnalis bekerja dilindungi oleh undang-undang. Terkadang kekerasan yang dialami jurnalis dianggap wajar dan dinormalisasi karena ketidaktahuan soal itu. Kemudian, sejumlah jurnalis juga ada yang mangaku mendapatkan kekerasan namun tidak mau melapor,” jelasnya.
Dari kondisi tersebut, AJI Semarang melakukan berbagai upaya untuk mencegah tindakan kekerasan terhadap jurnalis melalui sejumlah pelatihan keamanan jurnalis baik secara fisik maupun di dunia maya. Langkah itu diambil agar jurnalis dapat meminimalisir kekerasan dari pelaku maupun peretasan, doxing di internet.



















