Enam pelaku kekerasan seksual di Brebes, Solo. (Dok/Humas Polda Jateng)
Eva mengatakan, peristiwa tersebut cukup menyedihkan dan mengecewakan baginya karena seharusnya pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan kejahatannya.
“Peristiwa yang menyedihkan dan mengecewakan. Seharusnya pelaku disanksi yang tegas dari hukum, tetapi malah dibiarkan bebas dengan cara memediasi perdamaian. Kekerasan seksual itu tindakan yang sangat tidak dapat diterima dan tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa. Tidak ada restorative justice bagi kasus pemerkosaan,” ujarnya, Rabu (18/1/2023).
Eva menilai, tindak pidana kekerasan seksual merupakan tindakan yang merugikan korban, baik secara fisik maupun mental. Korban tidak hanya mengalami trauma yang berkepanjangan, namun juga merasa diabaikan dan tidak diakui. Ia menyayangkan sikap oknum aparat desa yang justru tidak menegakkan hukum semestinya dan memperparah kondisi korban karena tidak memberikan keadilan.
"Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh aparat desa dan beberapa pihak yang memediasi perdamaian antara pelaku dan korban dengan mengiming-imingi keluarga korban dengan sejumlah uang sangat tidak dapat diterima. Saya meminta aparat kepolisian khususnya Kapolres Brebes untuk segera mengusut kasus ini," tandasnya.