Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Rokok dan Korek Dilarang Masuk TPA Jatibarang Semarang Saat Kemarau

Rokok dan Korek Dilarang Masuk TPA Jatibarang Semarang Saat Kemarau
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang menemukan pembakaran ilalang di sekitar TPA Jatibarang, Minggu (22/10/2023). (dok. Damkar Semarang)
Intinya Sih
  • Pemkot Semarang melarang rokok, korek api, dan pembakaran terbuka di TPA Jatibarang untuk mencegah kebakaran akibat gas metana saat musim kemarau.
  • Pemerintah membentuk Satgas Terpadu berisi berbagai instansi untuk patroli rutin, pemetaan titik rawan, serta memastikan respons cepat jika muncul indikasi kebakaran.
  • Langkah mitigasi diperkuat karena BMKG memprediksi kemarau hingga Oktober dengan potensi kebakaran tinggi, sehingga pengawasan lintas sektor di TPA dilakukan setiap hari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Semarang, IDN Times -  Pemerintah Kota Semarang memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang seiring datangnya musim kemarau. Antisipasi yang dilakukan dengan melarang seluruh petugas, pemulung, maupun pihak yang beraktivitas di area TPA membawa rokok, korek api, hingga melakukan pembakaran terbuka.

1. Faktor manusia jadi penyebab utama kebakaran

tpa jatibarang, apel kesiapsiagaan, kemarau
Sekretaris Daerah Kota Semarang, Handy Priyanto memimpin Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Kebakaran TPA Jatibarang, Kamis (9/7/2026). (dok. Pemkot Semarang)

Memperketat sistem pengamanan di kawasan TPA Jatibarang ini karena timbunan sampah di sana menghasilkan gas metana yang mudah terbakar ketika cuaca panas dan kering.

Sekretaris Daerah Kota Semarang, Handy Priyanto mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena sebagian besar insiden kebakaran di kawasan pembuangan sampah dipicu oleh aktivitas manusia.

“Faktor manusia masih menjadi salah satu penyebab utama kebakaran. Karena itu pengawasan harus diperketat. Tidak boleh ada toleransi terhadap potensi yang dapat memicu api di kawasan TPA,” katanya saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Kebakaran TPA Jatibarang, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, pengalaman kebakaran yang pernah terjadi di TPA Jatibarang menjadi pelajaran penting bahwa pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penanganan ketika api sudah membesar.

2. Bentuk Satgas Terpadu untuk pengawasan

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api di TPA Jatibarang Semarang, Sabtu (7/10/2023). (IDN Times/bt)
Petugas pemadam kebakaran memadamkan api di TPA Jatibarang Semarang, Sabtu (7/10/2023). (IDN Times/bt)

“Kita tidak boleh menunggu api muncul baru bergerak. Pencegahan harus menjadi prioritas. Pengalaman kebakaran di TPA Jatibarang menjadi pelajaran bahwa mitigasi jauh lebih penting daripada pemadaman,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot membentuk Satuan Tugas Terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta mendapat dukungan TNI dan Polri.

Satgas tersebut akan melakukan patroli rutin, memetakan titik-titik rawan kebakaran, memeriksa kesiapan personel dan peralatan, hingga memastikan respons cepat apabila muncul indikasi kebakaran.

Selain patroli, Dinas Pemadam Kebakaran juga melakukan pendinginan secara berkala pada area-area yang dianggap memiliki tingkat kerawanan tinggi. Posko siaga dan layanan on call dari unit pemadam terdekat turut disiapkan agar penanganan dapat dilakukan dalam waktu singkat apabila terjadi keadaan darurat.

3. Potensi kejadian kebakaran di lahan terbuka

Sampah di TPA Jatibarang Semarang. (IDN Times/bt)
Sampah di TPA Jatibarang Semarang. (IDN Times/bt)

Langkah mitigasi diperkuat menyusul prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebut musim kemarau tahun ini diperkirakan berlangsung hingga Oktober dengan potensi peningkatan kejadian kebakaran lahan maupun kawasan terbuka.

Bagi Pemkot Semarang, TPA Jatibarang menjadi salah satu lokasi yang membutuhkan perhatian khusus. Selain luas area penumpukan sampah yang besar, proses pembusukan sampah organik menghasilkan gas metana yang bersifat mudah terbakar apabila terpapar sumber api.

Handy menegaskan, pengamanan kawasan TPA tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, melainkan membutuhkan pengawasan lintas sektor yang berlangsung setiap hari.

“Pengamanan TPA merupakan tanggung jawab bersama. Melalui kolaborasi seluruh OPD, kita ingin memastikan pengawasan berlangsung secara berkelanjutan sehingga pelayanan persampahan kepada masyarakat tetap terjaga,” tandasnya.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono

Latest News Jawa Tengah

See More