Kasi Pidum Kejari Banyumas Amanda Adelina, SH saat memberikan keterangan usai rekonstruksi kedua kasus dugaan pembakaran anak di Karangrau, Sokaraja, Selasa (14/4/2026). Ia menyebut masih ada adegan yang belum diperagakan dan membuka kemungkinan rekonstruksi lanjutan., Selasa (14/4/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Proses rekonstruksi melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat Polsek Sokaraja, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polresta Banyumas, jajaran Kejari Banyumas, orang tua korban, para saksi, hingga kuasa hukum korban, Eko Prihatin, S.H.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banyumas, Amanda Adelina, SH., MH., menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa pidana. "Rekonstruksi ini untuk mempertegas gambaran bagaimana tindak pidana itu terjadi. Namun masih ada beberapa adegan yang belum diperagakan karena sejumlah pihak tidak hadir,"ujarnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan lebih dari 20 adegan. Sementara itu, pihak kuasa hukum korban menyebutkan jumlah adegan mencapai 31, termasuk sejumlah adegan tambahan hasil pengembangan penyidikan. Meski menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, rekonstruksi kedua ini justru memunculkan perbedaan keterangan di antara para pihak.
Kuasa hukum korban, Eko Prihatin, SH mengungkapkan adanya dua versi kronologi yang saling bertentangan. "Keterangan dari Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan satu saksi cenderung sama, namun versi tersebut disanggah oleh korban bersama saksi lainnya yang keberatan dengan sejumlah adegan,"jelasnya.