Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus SMAN 11 Semarang: Perekayasa Digital Bisa Kena Pidana Siber

IMG-20251020-WA0006.jpg
Para siswa SMAN 11 membentangkan spanduk tuntutan di halaman sekolah mereka. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Ombudsman Jawa Tengah merespon ulah Chiko Radityatama Agung Putra yang menjadi pelaku rekayasa video porno siswi SMAN 11 Semarang. 

Pihak Ombudsman menyebut kasus sebaran video porno tersebut sama saja dengan penyebaran konten deepfake

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan keprihatinannya kepada para siswi SMAN 11 Semarang yang jadi korban rekayasa konten kecerdasan buatan atau artificial intelegence (AI). Karena mereka mengalami trauma psikologis.

"Dukungan lingkungan yang suportif sangat penting," ujar Farida dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (21/10/2025). 

Farida menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak terkait kepada korban, mencakup layanan konseling, bantuan hukum, dan perlindungan dari intimidasi.

Ia menyarankan pihak keluarga, sekolah, dan teman korban perlu memberikan dukungan emosional, mendengarkan tanpa menghakimi. "Dan membantu korban merasa aman kembali," kata Farida. 

Tak cuma itu saja, ia mendesak aparat untuk berkolaborasi dalam rangka penegakan hukum untuk melacak pelaku rekayasa AI. 

Farida pun mengimbau agar masyarakat turut berpartisipasi dalam pelaporan peristiwa serupa dengan melaporkan ke polisi apabila menemukan rekayasa digital seperti deepfake yang dialami siswi SMAN 11 Semarang. Pasalnya, kasus rekayasa digital dapat dilaporkan sebagai tindak pidana siber.

Di samping itu, ia mendorong diperlukannya fasilitasi bantuan hukum yang dapat diakses korban melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah. 

Selain itu, terdapat alternatif bagi para korban untuk memperoleh pelayanan pendampingan lembaga bantuan hukum seperti LBH atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada kekerasan digital.

"Ombudsman Jateng mendorong UPTD PPA Jateng, bersama Dinas Pemberdayaan 

Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah untuk menuntaskan persoalan ini dan memulihkan hak-hak para korban," tandasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra kedapatan menyebarluaskan video porno yang menampilkan para siswi SMAN 11 Semarang.

Dari informasi yang dihimpun, Chiko memakai aplikasi AI untuk mengedit foto-foto siswi SMAN 11 menjadi konten porno. Konten itu dinamai Skandal Semanse.

Video porno editan Chiko lalu disebarluaskan lewat akun X miliknya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Kasus SMAN 11 Semarang: Perekayasa Digital Bisa Kena Pidana Siber

21 Okt 2025, 19:39 WIBNews