Semarang, IDN Times - Kariono sedang duduk santai di bangku depan pos satpam, kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Japan Suratmo, Manyaran, Semarang. Dengan mengenakan kaos dan celana pendek, ia rupanya sedang menunggu antrean pendaftaran untuk mengurus izin kepemilikan burung cucak ijo.
Bersama sejumlah penghobi burung lainnya, Kariono hanya diberi tenggat waktu sampai tanggal 27 Agustus 2020 untuk mengurus izin kepemilikan burung cucak ijo.
"Ini saya bawa KTP, surat materai dan dokumen lainnya. Soalnya kan aturannya pemerintah, yang punya cucak ijo harus ada izin resmimya," kata warga Jalan Blimbing, Banyumanik tersebut kepada IDN Times, belum lama ini.
