Semarang, IDN Times — Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bisa dibilang adalah "nyawa" kedua kita sebagai warga negara ya, Lur. Mulai dari urusan perbankan, BPJS, cari kerja, sampai beli tiket kereta, semuanya butuh benda mini ini. Tapi apa jadinya kalau di hari Senin, 20 Juli 2026 ini, Sedulur mendadak panik karena KTP-el ternyata hilang terselip entah di mana, atau malah fisiknya sudah rusak parah, patah, dan hurufnya pudar tak terbaca?
Bayangan harus bangun subuh demi mengantre berjam-jam di kantor Dispendukcapil sering kali bikin kita malas duluan. Eits, buang jauh-jauh rasa malas itu, Lur! Di era digital tahun 2026 ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di berbagai wilayah Jawa Tengah sudah mempermudah layanan cetak ulang KTP-el secara online. Sedulur bisa mengurusnya dari rumah sambil rebahan tanpa perlu mengantre fisik.
Biar urusan administrasi Lalulintasmu kembali lancar, yuk simak syarat lengkap dan cara urus cetak ulang KTP-el yang rusak atau hilang di wilayah Jawa Tengah berikut ini!
