Kualitas Layanan Jadul, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Diusulkan

- Pemerintah Kota Semarang mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan kepada DPRD Kota Semarang.
- Usaha ini bertujuan memperkuat kualitas layanan pendidikan dan menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan zaman.
- Raperda tersebut diusulkan dalam Sidang Paripurna pada Senin (29/9/2025).
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan kepada DPRD Kota Semarang di Sidang Paripurna, Senin (29/9/2025). Upaya ini untuk memperkuat kualitas layanan pendidikan sekaligus menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan zaman.
1. Perlu penguatan fasilitas penunjang pendidikan

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menuturkan, jika tantangan pendidikan saat ini tidak sebatas ruang kelas. Maka, Pemkot Semarang memandang perlu adanya penguatan fasilitas penunjang seperti perpustakaan, laboratorium, dan sarana olah raga yang dapat diakses luas oleh pelajar.
“Kalau kita hanya mengikuti cara mengenai pendidikan di dalam ruangan kemudian tentang sarana-prasarananya itu saja, saya kira target kita untuk menaikkan indeks pembangunan manusia tidak akan tercapai dengan mudah,” ungkapnya.
Maka itu, Pemkot Semarang mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan guna memperkuat kualitas layanan pendidikan sekaligus menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan zaman. Penyusunan Raperda tersebut merupakan inisiatif pemkot setelah menilai aturan lama, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2007, tidak lagi sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan saat ini.
2. Mengatur pengelolaan pendidikan dasar hingga non formal

“Ya, ini merupakan inisiatif pemerintah karena kita merasa bahwa pemberdayaan mengenai ini belum disesuaikan dengan berbagai macam perkembangan zaman,” jelas Agustina.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Raperda ini akan mengatur berbagai aspek mulai dari pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal, hingga kurikulum muatan lokal. Raperda juga mencakup izin penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat serta pembinaan bahasa dan sastra.
“Kita merasa sangat penting untuk ini bisa diagendakan menjadi Perda karena kita berharap pemerintah dapat memberi lebih untuk menyiapkan pendidikan anak-anak kita,” ujar Agustina.
3. Sebagai dasar menyiapkan generasi unggul

Ia berharap DPRD mendukung percepatan pembahasan agar Raperda segera menjadi payung hukum baru dunia pendidikan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan demikian, aturan tersebut dapat menjadi dasar dalam menyiapkan generasi unggul yang siap menghadapi era keterbukaan informasi.
“Kami berharap Perda ini menjadi satu kesatuan yang utuh untuk mendukung generasi Semarang yang unggul menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.