Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kuasa Hukum Siswa SMKN Semarang: Penembakannya Brutal, Jaraknya 1,4 Meter

Tersangka kasus penembakan siswa Semarang, Robig Zainudin memeragakan adegan menembak korban. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Tim kuasa hukum GRO, siswa korban penembakan di Semarang menyoroti adegan rekonstruksi kasus penembakan yang diadakan di Candi Penataran Kalipancur Semarang. Kuasa hukum GRO dari LBH Petir, Zainal Abidin mengatakan proses rekonstruksi hari ini berjalan tidak adil. 


"Karena tidak ada rekonstruksi mengenai asal muasal pertemuan antara tersangka dan ketiga pelajar SMK Negeri 4 Semarang," kata Zainal kepada wartawan, Senin (30/12/2024). 


Zainal juga menganggap bahwa ulah Robig Zainudin yang menembak GRO dan dua teman lainnya tergolong brutal. Pasalnya Robig telah melakukan penembakan dengan jarak sangat dekat. 


Di sisi lain, dari rekonstruksi yang digelar Ditreskrimum Polda Jateng, Robig ketika menembak tidak dalam kondisi terancam. 


"Nyawa Aipda Robig sama sekali tidak terancam. Sehingga penembakan tersebut dianggap tidak dapat dibenarkan," tutur Zainal. 


Zainal pun berkata ketika menembak GRO dan dua temannya, Robig melakukan dengan jarak hanya 1,4 meter. Ini, katanya adalah suatu tindakan yang brutal. 


"Jarak penembakan dekat sekitar 1,4 meter. Pihak keluarga Gamma menilai penembakan ini dilakukan dengan cara brutal," bebernya. 


Terpisah, Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng juga menegaskan tindakan Robig yang menembak terbukti melakukan eksekusi yang berlebihan. "Meskipun para remaja yang terlibat dalam kejadian tersebut sempat dicurigai sebagai begal, namun tindakan penembakan terhadap mereka dinilai tidak membahayakan Aipda Robig," katanya. 

 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us