Semarang, IDN Times - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada 2 Januari 2026 lalu bisa mengganggu kemerdekaan pers. Maka itu, para jurnalis perlu meningkatkan literasi hukum memahami aturan baru tersebut agar tidak mencederai kerja
KUHP Baru Bisa Cederai Kerja Jurnalis, Ini Pasal yang Perlu Diwaspadai

1. Berdampak pada praktik peliputan persidangan
Wakil Dekan Bidang Riset, Bisnis dan Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Muhammad Azil Maskur, S.H., M.H mengungkapkan, sejumlah pasal yang berkaitan dengan aktivitas pers dalam KUHP baru sebenarnya bukan sepenuhnya aturan baru. Sebagian besar pasal tersebut sudah ada sejak KUHP lama yang merupakan warisan hukum Belanda.
“Sebagian besar, tujuh dari sebelas pasal itu sebenarnya sudah ada sejak KUHP lama, seperti pasal pencemaran nama baik. Jadi bukan benar-benar baru,” ungkapnya dalam acara Sinau Bareng Ramadan 2026 di Semarang, Rabu (11/3/2026).
Mengusung tema "Membangun Literasi Jurnalistik dan Silaturahmi Insan Pers Jawa Tengah’’ yang didukung Bank Jabar Banten (BJB) itu, Azil menjelaskan, terdapat ketentuan baru dalam KUHP yang merupakan hasil harmonisasi dengan undang-undang lain. Salah satunya, terkait tindak pidana contempt of court, yakni tindakan yang dianggap merendahkan atau mengganggu proses peradilan.
Menurutnya, aturan ini dapat berdampak pada praktik peliputan persidangan oleh jurnalis. Peliputan siaran langsung saat jalannya sidang pengadilan bisa berpotensi melanggar aturan apabila tidak mendapatkan izin dari hakim.
“Kalau tidak diizinkan hakim, menyiarkan langsung persidangan bisa menjadi persoalan hukum. Ini pernah menjadi perdebatan sejak kasus Jessica dulu ketika sidang disiarkan secara luas,” kata pakar hukum pidana itu.
2. Pers perlu perjuangkan perlindungan hukum pada profesinya
Maka itu, insan pers perlu memperjuangkan perlindungan hukum yang lebih jelas terhadap profesinya. Seperti profesi advokat yang memiliki kekebalan hukum saat menjalankan tugas di persidangan.
“Mungkin wartawan juga bisa mendorong mekanisme perlindungan yang serupa agar kinerjanya tetap terlindungi,” tandas Wakil Dekan Fakultas Hukum Unnes itu.
Selanjutnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Dr. Rakhmat Bowo Suharto SH. MH mengatakan, pers memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi. Pers berfungsi sebagai penyampai informasi, pilar demokrasi keempat, kontrol sosial, sekaligus sarana pendidikan politik bagi masyarakat.
Maka, lanjut dia, kerja pers harus dijalankan dalam kerangka kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Di undang-undang itu istilah yang digunakan adalah kemerdekaan, bukan sekadar kebebasan. Kemerdekaan pers harus disertai kesadaran akan supremasi hukum, tanggung jawab profesi, dan kode etik jurnalistik,” paparnya.
3. KUHP baru berpotensi jerat aktivitas jurnalistik
Maka, menurut Rakhmat, yang perlu diingat yaitu ada sejumlah pasal dalam KUHP baru yang berpotensi menjerat aktivitas jurnalistik, seperti penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut memiliki batasan hukum tertentu.
“Penghinaan terhadap presiden misalnya merupakan delik aduan mutlak. Artinya, hanya bisa diproses jika ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan,” katanya.
Selain itu, pakar hukum administrasi negara itu menekankan, bahwa sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa penyelesaian perkara pers harus melalui mekanisme Undang-Undang Pers terlebih dahulu.
4. Pastikan produk jurnalistik dihasilkan melalui proses yang sah
“Harus melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Pidana adalah langkah terakhir atau ultimum remedium,” terangnya.
Sementara, agar terhindar dari kriminalisasi, media dan wartawan perlu memastikan bahwa produk jurnalistik dihasilkan melalui proses yang sah secara administratif dan profesional. Selain itu, setiap tahapan peliputan harus mematuhi kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau tiga aspek itu dijaga, administratif, kode etik, dan hukum, maka risiko kriminalisasi terhadap pers bisa diminimalkan,” tandas Rakhmat.