Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lecehkan 4 Mahasiswi, Kepala Laboratorium FIPP Unnes Dicopot

Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)

Semarang, IDN Times - Seorang dosen di Universitas Negeri Semarang (Unnes) diberi tindakan tegas lantaran kedapatan melakukan aksi pelecehan seksual terhadap empat mahasiswi. UPT Humas Unnes menyebut dosen tersebut juga berprofesi sebagai kepala laboratorium Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unnes. 

Kepala UPT Humas Unnes, Dr Surahmat mengatakan penindakan terhadap dosen tersebut sudah melalui kajian bersama Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). 

"Sesuai rekomendasi dari Satgas PPK, Unnes memutuskan untuk mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apapun selama 2 tahun," kata Rahmat, sapaannya akrabnya, Selasa (25/2/2025).

Ia mengaku semula tim Satgas PPK mendapat laporan pelecehan seksual yang dialami empat mahasiswi. Kejadiannya tanggal 13 Desember 2024.

Setelahnya, pihak Satgas PPK bergerak meminta keterangan para korban yang dijadikan sebagai saksi kasus tersebut. 

"Tim Satgas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor pada hari itu juga," tutur Rahmat dalam keterangan yang diterima IDN Times. 

Hasil keterangan korban diketahui bahwa adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban. 

Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk kategori sedang.  

Untuk melakukan pendalaman, Satgas PPK Unnes kembali memeriksa keempat korban. 

Korban atau saksi pertama diperiksa satgas 16 Desember 2024. Untuk pemeriksaan terhadap korban atau saksi kedua pada 18 Desember 2024. 

Lalu pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang notabene kepala laboratorium FIPP Unnes pada 19 Desember 2024. Rahmat pun membenarkan bahwa pelaku merupakan pimpinan atau menjadi koordinator laboratorium. "Koordinator laboratorium," terangnya. 

Selanjutnya Satgas PPK juga melakukan pemeriksaan terhadap korban atau saksi ketiga pada 23 Desember 2024. 

Setelah melakukan pemeriksaan, Satgas PPK telah selesai merumuskan rekomendasi pada 30 Desember 2024.

"Berdasarkan timeline penanganan tersebut, waktu yang dibutuhan sejak laporan masuk Satgas PPK hingga penyelesaian rumusan rekomendasi sanksi adalah 17 hari," katanya. 

Waktu tersebut diperlukan karena Satgas PPK harus melakukan pemanggilan, konfirmasi, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak tersebut. 

Salah satu materi yang didalami dalam pemeriksaan adalah mengungkap jenis kekerasan seksual yang dilakukan. 

Lebih jauh lagi, berdasarkan Pasal 74 ayat 4 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, sanksi yang direkomendasikan satgas PPK adalah pencopotan pelaku dari jabatannya dan larangan pelaku menduduki jabatan apa pun selama dua tahun. 

"Penetapan rekomendasi sanksi tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi korban yang disampaikan dalam proses pemeriksaan," sambungnya. 

Rekomendasi sanksi tersebut dua kali lebih berat dari sanksi kategori sedang yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi, Satgas PPK Unnes telah memberikan informasi perkembangan penanganan kekerasan seksual tersebut kepada korban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us