Lembaga Dewan Adat Keraton Solo Tanggapi Undangan Jumenengan PB XIV

- Kirim pers release terkait suksesi keraton, penting agar tetap sejalan dengan ketentuan adat dan hukum nasional.
- Komunikasi antarkerabat masih berproses, KGPH Hangabehi berusaha menjalin komunikasi dengan adiknya, KGPH Purboyo.
- Keraton Surakarta Hadiningrat harus dilindungi sebagai cagar budaya hidup, keberadaannya wajib dilindungi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di NKRI.
1. Kirim pers release terkait suksesi keraton

Melalui pernyataan tertulis yang dikirimkan lewat grup WhatsApp wartawan, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng menegaskan bahwa suksesi kepemimpinan di Keraton Surakarta masih memerlukan rembug keluarga besar agar tetap sejalan dengan ketentuan adat dan hukum nasional.
“Langkah ini penting supaya pelaksanaan suksesi tidak menyimpang dari tata aturan adat dan peraturan perundang-undangan. Keraton adalah National Living Heritage atau Cagar Budaya hidup yang masih utuh dengan seluruh elemennya,” ujar Gusti Moeng, Rabu (12/11/2025).
2. Komunikasi antarkerabat masih berproses

Dalam pernyataannya, Gusti Moeng menjelaskan bahwa saat ini KGPH Hangabehi sebagai putra tertua PB XIII masih berupaya melakukan komunikasi dengan adiknya, KGPH Purboyo. Namun, hingga kini pembicaraan terkait suksesi tersebut belum mencapai kesepakatan.
“Saat ini KGPH Hangabehi terus berusaha menjalin komunikasi dengan adiknya, KGPH Purboyo, dan pembicaraan itu masih belum tuntas,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh pihak bisa menahan diri serta menjaga suasana agar tetap kondusif demi kelestarian dan marwah Keraton Surakarta Hadiningrat sebagai warisan budaya bangsa.
3. Keraton harus dilindungi sebagai cagar budaya hidup

Gusti Moeng juga mengingatkan bahwa Keraton Surakarta Hadiningrat merupakan salah satu cagar budaya paling berharga di Indonesia. Menurutnya, keberadaan Keraton bukan sekadar simbol sejarah, tetapi juga penanda peradaban budaya bangsa yang masih hidup hingga kini.
“Keraton Surakarta adalah penanda penting peradaban budaya Indonesia. Karena itu, keberadaannya wajib dilindungi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di NKRI,” tegasnya.
Ia menambahkan, negara melalui Kementerian Kebudayaan telah hadir untuk memastikan pengelolaan Keraton berjalan sesuai adat sekaligus selaras dengan hukum nasional. “Sinkronisasi ini diperlukan agar seluruh proses berjalan tertib, damai, dan penuh hikmat,” tutupnya.


















