Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Wali Kota Semarang dan Suami Jalani Sidang Perdana Korupsi
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
  • Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus dugaan korupsi.
  • Mbak Ita dan Alwin Basri tiba di pengadilan dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan didakwa menerima suap senilai Rp9 miliar dari proyek pengadaan barang dan jasa.
  • Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi, jaksa membacakan dakwaan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima suap dan gratifikasi dari dua tersangka lainnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). Sidang tersebut terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

1. Mbak Ita dan Alwin Basri hadir dengan rompi tahanan KPK

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut tiba di Pengadilan Tipikor Semarang sekitar pukul 12.45 WIB.

Ia turun dari mobil tahanan bersama sang suami, Alwin Basri mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol tapi ditutupi jaket coklat.

2. Sidang dimulai pukul 13.00 WIB

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Kemudian, mereka berganti pakaian batik dan memasuki ruangan sidang sekitar pukul 13.00 WIB. Saat memasuki ruang sidang, Mbak Ita dan Alwin Basri yang merupakan mantan Ketua PKK Kota Semarang itu disambut oleh pengunjung sidang dan awak media.

Sejumlah jurnalis menanyakan kabar kepada Mbak Ita dan dijawab, ‘’Alhamdulillah, saya sehat.’’

3. Jaksa bacaan dakwaan

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sidang perdana itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Gatot Sarwadi. Pada kesempatan itu, jaksa membacakan dakwaan yang berisi bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp9 miliar.

Suap dan gratifikasi tersebut dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Adapun, dua orang tersebut kini juga menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Editorial Team

Related Article