Semarang, IDN Times - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). Sidang tersebut terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Mantan Wali Kota Semarang dan Suami Jalani Sidang Perdana Korupsi

1. Mbak Ita dan Alwin Basri hadir dengan rompi tahanan KPK
Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut tiba di Pengadilan Tipikor Semarang sekitar pukul 12.45 WIB.
Ia turun dari mobil tahanan bersama sang suami, Alwin Basri mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol tapi ditutupi jaket coklat.
2. Sidang dimulai pukul 13.00 WIB
Kemudian, mereka berganti pakaian batik dan memasuki ruangan sidang sekitar pukul 13.00 WIB. Saat memasuki ruang sidang, Mbak Ita dan Alwin Basri yang merupakan mantan Ketua PKK Kota Semarang itu disambut oleh pengunjung sidang dan awak media.
Sejumlah jurnalis menanyakan kabar kepada Mbak Ita dan dijawab, ‘’Alhamdulillah, saya sehat.’’
3. Jaksa bacaan dakwaan
Sidang perdana itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Gatot Sarwadi. Pada kesempatan itu, jaksa membacakan dakwaan yang berisi bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp9 miliar.
Suap dan gratifikasi tersebut dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Adapun, dua orang tersebut kini juga menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.