Semarang, IDN Times - Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penipuan berbasis online. Keenam orang tersebut melakukan penipuan melalui aplikasi digital dengan menggunakan rumah mewah di Perumahan Puri Anjasmoro Semarang sebagai markasnya.
Penindakan terhadap enam pelaku tersebut dilakukan petugas gabungan intelijen keimigrasian yangdilakukan secara intensif selama dua minggu oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang.
Tim Imigrasi Semarang menyebut para pelaku melakukan penipuan online atau love scamming. Mereka ditangkap Kamis (4/7/2026), sekitar pukul 23.30 WIB di Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.
Berdasarkan pendalaman lapangan, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan petugas imigrasi dan Kanwil Imigrasi.
"Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ari dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (11/7/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Semarang bersamaTim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah melaksanakan operasi pengawasan terpadu.
Selanjutnya, petugas mengamankan empat warga Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), danTW (37). Selain itu, dua warga Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) juga ditangkap untuk dimintai keterangan.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlahbarang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 604 telepon genggam berbagai merek, 11 laptop, 10 komputer all-in-one (AIO), 1 printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portable, ratusankartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya yangsaat ini sedang dianalisis lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para warga negara asing tersebut didugamenjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing.
Modus yang digunakan membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu. Lalu setelah korbannya teperdaya, pelaku menggeruk keuntungan berlipat ganda.
Saat ini seluruh warga negara asing yang diamankan masih menjalani pemeriksaanintensif oleh petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentangKeimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
