Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Suasana di Rumah Iko Mahasiswa Unnes yang Meninggal, Ibunda Menangis

rumah iko, mahasiswa unnes meninggal, korban demo
Suasana rumah duka atau kediaman keluarga Iko Juliant Junior di Jalan Koro Raya No.3 di Perumahan Pondok Beringin, Ngaliyan, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Intinya sih...
  • Mahasiswa Unnes Iko Juliant Junior meninggal setelah unjuk rasa di Mapolda Jawa Tengah
  • Jenazahnya sudah dimakamkan pada Senin (1/9/2025)
  • Keluarga menolak wawancara, suasana duka masih terasa di rumah duka
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Jenazah Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang meninggal dunia setelah mengikuti unjuk rasa di Mapolda Jawa Tengah, Sabtu (30/8/2025) sudah dimakamkan pada Senin (1/9/2025). Namun, mendung masih menggelayut di rumah duka atau kediaman keluarga Iko di Jalan Koro Raya No.3 di Perumahan Pondok Beringin, Ngaliyan, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025). 

1. Pelayat masih berdatangan di rumah duka

rumah iko, mahasiswa unnes meninggal, korban demo
Suasana rumah duka atau kediaman keluarga Iko Juliant Junior di Jalan Koro Raya No.3 di Perumahan Pondok Beringin, Ngaliyan, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Tenda dan karangan bunga duka cita dari Dekan dan Keluarga Besar Fakultas Hukum Unnes masih berdiri di jalan depan rumah. Papan lelayu atas nama almarhum Iko juga masih terpasang di teras rumah.

Tampak pelayat masih datang silih berganti di rumah duka tersebut. Sang ibu dan sejumlah kerabat di sana terlihat tak kuasa menahan tangis melepas kepergian putra tercinta.

Kepergian pemuda berusia 20 tahun itu tidak hanya mendadak, tapi juga meninggalkan lara yang mendalam dan kejanggalan. Sehingga, pihak keluarga pun masih menolak memberikan keterangan kepada media yang datang mengkonfirmasi. Mereka menyampaikan permintaan agar wartawan dan pihak luar menghormati kondisi keluarga yang masih berduka.

Keluarga menyerahkan penanganan hukum kepada Pusat Bantuan Hukum (PBH) Ikatan Alumni Fakultas Hukum (FH) Unnes.

2. PBH IKA FH Unnes buka layanan aduan hukum

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Ikatan Alumni Fakultas Hukum (FH) Unnes, Ady Putra Cesario. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Ikatan Alumni Fakultas Hukum (FH) Unnes, Ady Putra Cesario. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Saat ditemui di rumah duka keluarga Iko, Ketua PBH IKA FH Unnes, Ady Putra Cesario mengaku kaget ketika mendapat kabar duka ini, terlebih informasi yang beredar simpang siur.

‘’Karena itu, kami berkomitmen mencari keterangan saksi serta bukti agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.

Upaya itu karena sebelumnya, PBH IKA FH Unnes telah membuka layanan aduan hukum terkait penangkapan mahasiswa dalam aksi demonstrasi pada Sabtu (30/8/2025). Dari laporan yang masuk, 11 mahasiswa sempat diamankan oleh kepolisian dan seluruhnya telah dibebaskan. Saat kejadian itu, Iko tidak masuk daftar mahasiswa yang diamankan oleh kepolisian.

‘’Informasi awal yang kami terima menyebutkan, Iko berpamitan kepada keluarga untuk menjemput temannya yang ditahan di Polda Jateng pada Sabtu (30/8/2025) malam. Keesokan harinya, Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, kabar beredar bahwa Iko diantar dalam kondisi kritis oleh kendaraan Brimob ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang,’’ jelas Ady.

“Hal ini menimbulkan tanda tanya. Jika benar karena kecelakaan, mengapa Brimob yang mengantar? Secara logis, itu tidak lazim,” imbuhnya.

Pihaknya menyatakan bahwa sepeda motor milik almarhum masih berada di Polda Jateng. Sementara barang pribadi lain, termasuk telepon genggam dan atribut kampus, belum diketahui keberadaannya.

3. Dugaan ada unsur kekerasan

rumah iko, mahasiswa unnes meninggal, korban demo.jpeg
Suasana rumah duka atau kediaman keluarga Iko Juliant Junior di Jalan Koro Raya No.3 di Perumahan Pondok Beringin, Ngaliyan, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Maka, dengan ketidakpastian kabar tersebut, PBH IKA FH Unnes akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana. Mereka akan menggunakan dasar, sesuai dengan ketentuan KUHAP yang mengatur bukti permulaan minimal untuk membawa perkara ke ranah hukum.

“Kami menduga ada unsur kekerasan, tetapi dugaan ini harus diuji dengan bukti,” ungkapnya.

Kini, pihaknya juga akan menggali informasi dari saksi kunci kematian Iko Juliant Junior. Saksi itu kini masih terbaring kritis di RSUP Dr Kariadi.

“Karena ketika ada rekan yang bersama atau membersamai dengan almarhum bisa dipastikan dia akan sangat mengetahui terkait dengan kronologi kejadian kematian almarhum,” ujarnya.

Ady menambahkan, pihaknya siap mendampingi keluarga Iko dalam menempuh proses hukum. Langkah tersebut demi mencari kebenaran agar perkara ini terang dan adil bagi keluarga korban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Stabilkan Harga, Dishanpan Gencarkan Pangan Murah di Pekalongan

03 Sep 2025, 12:47 WIBNews