Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lima Mahasiswa Terdakwa Demo Anarkis Hari Buruh Semarang Dituntut Penjara 3 Bulan

Aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Semarang ricuh. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Semarang ricuh. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • Lima mahasiswa dituntut hukuman 3 bulan penjara karena kerusuhan saat demo Hari Buruh di Semarang.
  • Para terdakwa meresahkan masyarakat dengan melempari polisi dan merusak fasilitas umum.
  • Kelima terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mengganti rugi atas kerusakan yang diakibatkan dalam aksi tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Lima mahasiswa terdakwa kerusuhan saat demonstrasi dalam rangka Hari Buruh di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 dituntut hukuman 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).

Para terdakwa dituntut melanggar pasal 261 ayat 1 KUHP. "Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 261 ayat 1 KUHP, menjatuhkan pidana selama 3 bulan penjara, memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata JPU Supinto Priyono.

Kelima terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kemal Maulana, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Alfahis, Afrizal Nur Hysam, dan Mohammad Jovan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. Meski demikian, para terdakwa telah menyesali perbuatannya dan telah mengganti rugi atas kerusakan yang diakibatkan dalam aksi Hari Buruh itu.

Dalam tuntutannya JPU menyebutkan perbuatan para terdakwa bermula dari aksi demo Hari Buruh yang diikuti sejumlah organisasi pekerja di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada 1 Mei 2025.

Saat berlangsungnya aksi tersebut, datang sekelompok orang berpakaian serba hitam masuk ke barisan kelompok buruh yang menggelar aksi demo, termasuk di dalamnya kelima terdakwa.

Saat terjadi kerusuhan, kelima terdakwa dinilai melakukan perbuatan, seperti melempari polisi yang berjaga dengan botol minuman, batu, besi, serta merusak pagar taman yang berada di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Para terdakwa juga tidak mengindahkan peringatan polisi agar tidak berbuat anarkis.

Akibat perbuatan para terdakwa, terdapat kerugian materiil berupa kerusakan sarana umum dengan nilai sebesar Rp74 juta serta tiga anggota polisi tang terluka akibat lembaran berbagai benda itu oleh terdakwa.

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rudy Ruswoyo memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Kasus PPDS Undip, Dokter Zara Divonis 9 Bulan, Lebih ringan Dari Tuntutan JPU

01 Okt 2025, 14:58 WIBNews