Kudus, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa bersama jajarannya melakukan kunjungan ke Kabupaten Kudus, Jumat (3/10/2025). Ia mengunjungi kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) untuk meninjau fasilitas industri dan membuka ruang dialog bersama para pengusaha Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT).
Menkeu Purbaya Sidak ke Kudus, Minta Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal

Intinya sih...
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan ke Kabupaten Kudus, Jumat (3/10/2025).
Menkeu ingin meminta Bea Cukai untuk berantas rokok ilegal dengan meninjau fasilitas industri dan membuka ruang dialog bersama para pengusaha BKC HT.
Kunjungan dilakukan untuk meninjau fasilitas industri dan membuka ruang dialog bersama para pengusaha Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT).
1. Kinerja pengawasan Bea Cukai bagian jaga kesehatan APBN
Pada dialog yang berlangsung membahas tentang tantangan industri, regulasi cukai, hingga serangan rokok ilegal yang terus menggerus pasar. Purbaya juga menyinggung terkait kinerja penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal oleh Bea Cukai Tahun 2025.
Ia mengungkapkan, bahwa kinerja pengawasan Bea Cukai merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan APBN melalui penguatan pengawasan serta penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
"Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menegakkan hukum, menjaga penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan dari praktik perdagangan ilegal,’’ ungkapnya dalam keterangan resmi.
Menurut dia, upaya ini tidak hanya untuk menindak pelanggaran hukum, tetapi juga untuk melindungi industri dan pelaku usaha yang mematuhi aturan, serta memastikan penerimaan negara tetap terjaga demi kesejahteraan masyarakat.
2. Perlindungan industri legal dan masyarakat dari peredaran barang ilegal
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan, sebagai bagian dari komitmen dalam mengoptimalkan pendapatan negara dengan menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan berdaya saing, pihaknya terus memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai.
‘’Upaya ini tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada perlindungan industri legal dan masyarakat dari peredaran barang ilegal,’’ ujarnya.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan Barang Ilegal dan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang mulai efektif berjalan sejak Juli 2025. Menurutnya, penguatan pengawasan melalui Satgas merupakan bagian integral dari strategi menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
“Pemerintah berkomitmen menekan praktik penyelundupan dan peredaran barang ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi industri dalam negeri. Satgas ini menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kepatuhan usaha serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” jelas Djaka.
3. Bea Cukai lakukan 22.064 penindakan sepanjang 2025
Untuk diketahui, selama periode Januari hingga September 2025, Bea Cukai mencatat 22.064 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp6,8 triliun. Dari jumlah tersebut, 7.824 penindakan di bidang kepabeanan bernilai Rp5,5 triliun, sementara di bidang cukai tercatat 14.240 penindakan dengan nilai Rp1,3 triliun, termasuk penegahan rokok ilegal 813,3 juta batang dan minuman beralkohol sebanyak 211,6 ribu liter. Tindak lanjut dari penindakan tersebut meliputi 147 penyidikan dengan 173 tersangka dan denda ultimum remidium sebesar Rp122,4 miliar.
Kemudian, sejak Satgas diberlakukan per 1 Juli 2025, kinerja pengawasan menunjukkan peningkatan signifikan. Di bidang kepabeanan terdapat 1.315 penindakan dengan nilai barang Rp344,3 miliar. Sementara, di bidang cukai tercatat 5.450 penindakan dengan nilai barang Rp395 miliar, termasuk penegahan 328,3 juta batang rokok ilegal dan 65,2 ribu liter minuman beralkohol. Selama periode Satgas, jumlah penindakan, nilai barang, jumlah rokok ilegal yang ditegah, dan nilai denda mengalami peningkatan 4,5 persen dari rata-rata bulanan sebelum pembentukan Satgas.
Selain di pintu-pintu masuk negara, Bea Cukai juga memperkuat pengawasan digital melalui operasi siber. Sejak 2023, sebanyak 953 akun marketplace ilegal telah ditutup. Sementara itu, di tahun 2025, terdapat 5.103 penindakan rokok ilegal dari marketplace, dengan 140,8 juta batang rokok ilegal yang ditegah. Sejak pertengahan September 2025, dari pengawasan penjualan rokok ilegal di marketplace berhasil diamankan lima pelapak dengan 11.142 bungkus rokok ilegal eks impor dengan pengenaan denda sebesar Rp560,6 juta.
Di sisi importasi, sistem penjaluran juga diperketat. Secara nasional, 91,6 persen importasi yang sebagian besar merupakan importir produsen mendapatkan jalur hijau, sementara proporsi jalur merah meningkat dari 8,33 persen menjadi 8,6 persen setelah Satgas berjalan. Untuk profil risiko tinggi, kenaikan lebih tajam tercatat dari 50,11 persen menjadi 51,77 persen.