Kudus, IDN Times – Minyak goreng bersubsidi berlabel Minyakita kembali menjadi sorotan setelah Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus dan Polsek Kota Kudus menemukan produk yang takarannya tidak sesuai. Dari hasil pengecekan di pasar tradisional, dua jenis Minyakita dengan merek berbeda diketahui memiliki volume yang lebih sedikit dari yang seharusnya, yaitu hanya 820 mililiter dan 975 mililiter, bukan 1 liter seperti yang tertera pada kemasan resmi.
"Dari hasil pengujian, Minyakita produksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus hanya berisi 820 mililiter. Sementara, produk dari PT Kusuma Mukti Remaja Karanganyar terdeteksi mengandung 975 mililiter," kata Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Andi Imam Santoso, dalam sidak yang dilakukan di Pasar Baru Wergu Wetan, Kudus, Rabu (12/3/2025).
