Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Profil Koperasi UMKM KTN di Kudus, Produsen Nakal Minyakita

Kantor Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) di Kudus. (Dok. Google Maps)
Intinya sih...
  • KTN, PT Artha Eka Global Asia, dan PT Tunasagro Indolestari diduga melakukan penyunatan isi minyak goreng bersubsidi.
  • KTN berawal dari komunitas ekonomi KTN 121 dan memiliki visi menciptakan kesejahteraan ekonomi berbasis koperasi digital.
  • KTN mengembangkan program e-warung, tabungan umroh, perdagangan sembako, remitansi, serta produk UMKM untuk anggotanya.

Semarang, IDN Times - Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) menjadi satu dari tiga produsen Minyakita yang diduga melakukan pengurangan takaran isi minyak goreng bersubdisi tersebut. Dua lainnya adalah PT Artha Eka Global Asia dan PT Tunasagro Indolestari.

Hal itu diketahui saat Menteri Pertanian, Andi Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (8/3/2025).

1. Terdaftar resmi di Kemenkumham

Foto arsip kegiatan Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN). (Dok. KTN)

Dari laman resmi, mereka menyatakan Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) dibentuk dari semangat gotong royong untuk membangun ekonomi rakyat. Cikal bakal koperasi itu berawal dari komunitas ekonomi Komunitas Terpadu Nusantara 121 (KTN 121) yang berdiri pada akhir 2018.

Berangkat dari moto Dari Kita, Untuk Kita, Menuju Masa Depan Sejahtera, Adil, dan Makmur, komunitas tersebut aktif melakukan pemberdayaan ekonomi berbasis koperasi.

Pada 17 Februari 2022, KTN 121 resmi berbadan hukum menjadi Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara sesuai Akta Notaris Nomor 08 Tahun 2022 dan SK Kemenkumkam Nomor AHU-0006330 Tahun 2022. Pendirian koperasi tersebut bertujuan untuk mengadaptasi digitalisasi dalam transaksi ekonomi harian.

Sistem koperasinya memungkinkan anggotanya memperoleh keuntungan dari aktivitas belanja sehari-hari melalui konsep cashback dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Dari penelusuran IDN Times, koperasi tersebut berlokasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tepatnya di Jalan Jenderal Soedirman Golantepus, Mejobo Kudus.

2. Pelaku UMKM dan masyarakat jadi anggota koperasi

Ilustrasi produk UMKM di Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Visi KTN adalah menciptakan kesejahteraan ekonomi berbasis koperasi digital dengan prinsip gotong royong. Sementara misinya mencakup:

  • Membangun sistem digital untuk transaksi ekonomi yang menguntungkan anggota.
  • Memanfaatkan teknologi dalam perdagangan sembako dan produk UMKM.
  • Meningkatkan literasi digital dan finansial bagi pelaku usaha mikro.
  • Menyediakan layanan finansial berbasis koperasi, seperti remitansi dan tabungan.

KTN memiliki Dewan Pimpinan Nasional (DPN) di tingkat pusat dan Dewan Pengurus Pusat (DPP). Ketua Umum koperasi itu adalah Mughtanim. Selain itu, koperasi juga memiliki cabang dan jaringan luas yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. 

Keanggotaan KTN diklaim terbuka bagi pelaku UMKM dan masyarakat umum. Dengan sistem administrasi digital, anggota dapat memantau transaksi dan manfaat koperasi mereka secara transparan.

3. Jenis produk dan layanan

Tangkapan layar dewasera.com bentukan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN). (Dok. Dewasera.com)

KTN mengembangkan berbagai produk dan layanan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Program dan layanan KTN ikut dipromosikan melalui platform digital mereka pada laman Dewasera.com (digital e-warung dan sembako rakyat). Di antaranya sebagai berikut:

  • E-Warung Kios Pangan Nasional: Platform digital yang menyediakan kebutuhan pangan dengan harga terjangkau bagi anggota koperasi.
  • Program Bisa Umroh Semudah Senyum: Skema tabungan dan cicilan untuk memudahkan anggota menunaikan ibadah umroh.
  • Perdagangan Sembako dan Layanan Pembayaran: Anggota dapat membeli sembako dengan harga lebih murah melalui jaringan koperasi.
  • Distribusi Minyak Goreng (Minyakita & Premium KTN): KTN terlibat dalam pengemasan dan distribusi minyak goreng subsidi serta produk minyak premium koperasi sendiri.
  • RemitCepat.id: Layanan remitansi untuk transfer dana dengan biaya rendah bagi anggota.
  • Produk UMKM: KTN membantu pemasaran produk UMKM anggota melalui ekosistem digital koperasi.

4. Viral kurangnya takaran minyak goreng Minyakita

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebagaimana programnya, KTN berperan dalam program Minyakita, minyak goreng bersubsidi yang dikemas ulang untuk dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Minyakita adalah merek minyak goreng sawit bersubsidi yang dijual dalam kemasan sederhana 1 liter dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Program Minyakita diluncurkan pemerintah Indonesia pada pertengahan 2022 untuk memastikan ketersediaan minyak goreng terjangkau bagi masyarakat luas.

KTN merupakan salah satu produsen atau pengemas Minyakita, di mana koperasi ini mengisi minyak goreng ke dalam kemasan berlabel Minyakita sebelum didistribusikan ke pasar.

KTN diduga terlibat dalam penyunatan isi kemasan Minyakita. Pemerintah menemukan adanya kecurangan takaran pada produk Minyakita yang dikemas oleh KTN.

Dalam sebuah inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selaran, Sabtu (8/3/2025), kemasan Minyakita 1 liter produksi KTN ternyata hanya berisi sekitar 750–800 mililiter minyak goreng. Volume tersebut jauh di bawah isi bersih yang tertera (1 liter) dan merupakan pelanggaran terhadap aturan kemasan. Lebih dari itu, harga jualnya juga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp18.000 per liter. Adapun HET Minyakita adalah Rp15.700 per liter.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menyatakan, praktik penyunatan isi kemasan tersebut merupakan pelanggaran serius yang merugikan rakyat, apalagi terjadi di bulan Ramadan ketika kebutuhan bahan pokok meningkat​.

"Ini kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," kata Amran.

Temuan itu menunjuk KTN sebagai salah satu dari tiga produsen Minyakita yang melakukan pelanggaran takaran, selain dua perusahaan swasta lainnya. Yaitu, PT Artha Eka Global Asia dan PT Tunasagro Indolestari. Amran menegaskan, jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan tersebut harus ditutup dan izinnya dicabut. 

Ia memastikan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak para pelaku.

“Tidak ada kompromi! Saya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak tegas pelanggaran ini. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, perusahaan harus ditutup dan disegel!” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us