Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mosi Tidak Percaya Gubernur Jateng, Kentongan Dipukul di Kantor Ahmad Luthfi
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menerima perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Jateng Guyub di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jateng. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Semarang, IDN Times - Aksi demontrasi mengecam kebijakan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menggema di Jalan Pahlawan Semarang. Para pendemo memukul kentongan berulang kali sebagai tanda alarm bahaya atas berbagai kejadian di sejumlah kabupaten/kota.

Massa pendemo berasal dari berbagai elemen masyarakat. Mulai petani, nelayan, buruh, mahasiswa, Jala PRT, dan unsur masyarakat lainnya.

Ini merupakan demo hari ketiga setelah beberapa hari sebelumnya demo digelar di kantor Gubernur Jateng. 

Koordintaor Aksi, Joko Prianto menegaskan dengan memukul kentongan maka jadi tanda bahaya bagi masyarakat Jateng. Kentongan sama saja sebagai simbol nasib masyarakat kian terjepit dengan banyak kebijakan. 

"Jika tempo cepat artinya marabahaya yang semakin menghimpit, mencerabut ruang dan hak kita," ujarnya. 

Ia menyampaikan, bahwa aksi gobyok atau memukul seribu kentongan sebagai bentuk alarm kepada pemerintah.

"Pemukulan kentongan ini merupakan simbol atau alarm kepada pemerintah bahwa situasinya sedang tidak baik-baik saja," paparnya.

Ia juga berkata apabila sampai hari ini tidak ada tindak lanjut atas tuntutan massa, paguyuban Jateng Guyub akan menyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada Gubernur Jawa Tengah

Adapun aksi gebyog ini jadi seruan untuk gerakan rakyat di segala wilayah di Jateng supaya bertumbuh dan bertambah kuat untuk terus konsisten mendidik pemerintah yang dinilai abai dengan aksi-aksi rakyat.

Terpisah, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menerima perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Jateng Guyub di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jateng.

Dalam dialog yang berlangsung terbuka, Luthfi bilang penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang, selama dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Saya senang sekali Bapak-bapak telah datang ke sini. Dari kemarin draft-nya sudah disiapkan oleh Pak Asisten. Masalah tebu sudah ada penyelesaian, lingkungan hidup dan lain sebagainya. Jadi inilah wajah rumah gubernur adalah rumah rakyat," ujarnya. 

Selama dirinya menjalankan agenda pemerintahan di berbagai daerah, jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap bekerja menginventarisasi dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

"Itulah mekanisme daripada pemerintahan. Bukan one man show, bukan Superman," tegasnya.

Sebagai bukti laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti, Luthfi menyebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan 56 truk angkutan tebu untuk membantu petani di Kabupaten Blora. 

Bantuan tersebut merupakan respons atas persoalan yang disampaikan masyarakat dan kini tinggal memasuki tahap pelaksanaan.

Selain itu, Luthfi juga mengingatkan seluruh SMA Negeri di Jawa Tengah agar tidak melakukan praktik titip-menitip maupun pungutan dalam proses pendidikan. Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang melanggar.

"Tidak ada satu pun SMA di tempat kita yang titip-titip. No titip, no jastip (jasa penitipan). Kalau ada, saya copot kepseknya (kepala sekolahnya)," tegas Luthfi.

Dalam audiensi tersebut, salah satu perwakilan menyampaikan adanya dugaan kriminalisasi terhadap warga di Blora. 

Menanggapi hal itu, Luthfi menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses penegakan hukum. Namun, pemerintah siap memberikan pendampingan dan memfasilitasi koordinasi apabila diperlukan.

"Kalau pendampingan oke. Tetapi aspek penegakan hukum itu ada di kepolisian, ada di kejaksaan bukan di gubernuran," katanya. 

Meski demikian, ia memastikan seluruh laporan masyarakat akan tetap ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing. "Saya sudah sampaikan, aduan yang masuk akan saya datangi," ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article