Semarang, IDN Times - Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto membantah tudingan terlibat dalam dugaan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) seperti yang banyak beredar di media sosial.
Ia juga mengaku tak mengenal dan memiliki keterkaitan dengan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi MBG.
“Informasi yang beredar itu sama sekali tidak benar. Soal MBG kan sepenuhnya kewenangan pusat. Saya juga tidak kenal dengan Pak Sony Sanjaya," ujarnya.
Bantahan tersebut muncul setelah beredar 26 nama politisi dan pejabat yang dituding terlibat dalam penentuan titik SPPG di sejumlah daerah. Nama Ketua DPRD Jatim dan Jateng masuk dalam daftar yang beredar lewat medsos dan Whatsapps (WA) tersebut.
Spekulasi juga muncul setelah kuasa hukum Sony mengungkap bahwa kliennya siap menjadi justice collaborator dan bakal membuka nama-nama lain yang terlibat.
Menurutnya, pelaksanaan Program MBG merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui lembaga yang ditunjuk.
Untuk itulah, tudingan yang menyebut dirinya ikut mengatur atau terlibat dalam penentuan titik SPPG tersebut tidak memiliki dasar.
Ia mengaku terkejut ketika jabatan Ketua DPRD Jateng ikut dikaitkan dengan kasus yang saat ini menjadi perhatian publik tersebut.
Sumanto bilang penyebutan jabatannya dalam berbagai unggahan media sosial maupun pesan berantai tidak berdasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, hingga saat ini ia tidak pernah berkomunikasi maupun memiliki hubungan kerja dengan Sony Sonjaya. Karena itu, ia menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya hanya sebatas spekulasi yang berkembang tanpa disertai bukti yang jelas.
Politisi PDIP tersebut meminta masyarakat tidak gampang percaya informasi yang belum tentu benar. Terutama yang beredar melalui media sosial dan aplikasi percakapan.
Sumanto mengaku penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak-pihak yang namanya dicatut tanpa dasar.
“Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak terlibat dan tidak mengenal yang bersangkutan. Tidak pernah berhubungan atau terlibat dalam urusan dengan kasus tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa DPRD Jawa Tengah pada dasarnya memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Sementara Program MBG merupakan program nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. DPRD provinsi tidak memiliki peran dalam menentukan titik maupun pengelolaan teknis program tersebut.
Lebih lanjut, ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang menyeret nama Sony Sonjaya.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan aparat bekerja secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
