Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nekat Mudik, 484 Non-ASN Pemkot Semarang Dipecat, 185 ASN Dipotong TPP

Ilustrasi guru (ANTARA FOTO/Akbar Aprilio)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberhentikan 484 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN), pada Senin (31/5/2021). Sanksi diberikan karena mereka nekat mudik saat Lebaran 2021 lalu.

1. Ratusan ASN dan non-ASN kena sanksi larangan mudik

Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap para non-ASN melanggar aturan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pusat maupun Pemkot Semarang.

‘’Ini sebuah proses yang cukup panjang bahwa sebelum Lebaran mereka sudah diperingatkan pemerintah pusat, kalau Lebaran dilarang mudik. Kemudian, Setda Kota Semarang juga membuat inisiatif membuat surat edaran yang melarang ASN dan non-ASN untuk mudik. Jika melanggar bakal ada sanksi,’’ ungkapnya dalam rekaman resmi yang diterima IDN Times, Senin (31/5/2021).

2. Pelanggar melakukan absen online dari luar kota Semarang

default-image.png
Default Image IDN

Rupanya aturan larangan mudik tersebut dilanggar ratusan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Semarang. Sesuai aturan, sanksi bagi pelanggar dari kalangan ASN maka tambahan penghasilan pegawai (TPP) dipotong 100 persen. Sedangkan bagi non-ASN, sanksi yang diberikan adalah pemutusan kontrak kerja.

"Ini sudah saya sampaikan berulang kali. Tapi toh ternyata pelanggaran itu malah ada. Merujuk surat edaran, maka harus ada sanksi yang diberikan," tutur pria yang akrab disapa Hendi itu.

Adapun, para ASN dan non-ASN yang kedapatan melanggar larangan mudik adalah mereka yang lupa absen dan yang mengisi absensi online dari luar kota.

‘’Intinya mereka tidak absen dari Semarang. Mereka yang melanggar ini berasal dari berbagai OPD, tapi yang paling banyak dari Dinas Pekerjaan Umum,’’ jelas Hendi.

3. Sebanyak 185 ASN kehilangan TPP selama satu bulan

Ilustrasi PNS (korpri.id)

Dia menambahkan, pihaknya merasa heran dengan tingkah laku para non ASN ini. Sebab, dalam masa pandemik ini sulit mencari kerja tapi mereka nekat melanggar larangan mudik yang berujung pada hilangnya mata pencaharian.

"Cari kerja ini lagi susah. Ini mereka disuruh taat dan absen kok malah susah sekali," tandasnya. 

Sementara itu, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, jumlah pegawai Pemkot Semarang dari kalangan non-ASN yang terkena sanksi pemutusan hubungan kerja sebanyak 484 orang. Sedangkan, dari kalangan ASN yang tidak mendapat TPP selama satu bulan sebanyak 185 orang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
ANGGUN PUSPITONINGRUM
EditorANGGUN PUSPITONINGRUM
Follow Us