Semarang, IDN Times - Seorang oknum pengacara berinsial MA diringkus aparat Direskrimsus Polda Jawa Tengah atas keterlibatannya menggelapkan uang proyek rumah sakit yang dikelola Universitas Muria Kudus (UMK).
Pengacara tersebut terbukti membawa uang sebesar Rp24 miliar. Ulahnya juga melibatkan dua pengurus yayasan UMK.
"MA ini seorang pendidikan tinggi. Dia sebagai oknum advokat. Dia statusnya orang luar yang sebenarnya sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepengurusan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK). Namun dari penyelidikan yang dilakukan personel kita, yang bersangkutan telah mempengaruhi pengurus yayasan, kemudian pada akhirnya ada dana senilai Rp24 miliar yang masuk ke rekeningnya," kata Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio saat gelar perkara di markasnya, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang, Rabu (23/5/2023).
Dwi mengatakan akibat perbuatan MA menyebabkan pengurus YPUMK menelan kerugian puluhan miliar rupiah. Saat beraksi, MA juga melibatkan LR dan LZ yang selama ini menjadi salah satu pengurus YPUMK.
Usut punya usut, kata Dwi uang yang digondol MA berasal dari dana proyek pembangunan rumah sakit yang sedang dikerjakan oleh pihak kampus UMK.
Kejanggalan muncul saat penyelidik menemukan bangunan rumah sakit baru berupa tiang pancang dan penyanyi.
"Jadi ditangkap dia mengendalikan dan mempengaruhi pengurus YPUMK. Dia otak utamanya. Dan kaitan kasusnya dicabut bangunan rumah sakit milik UMK. Bentuk rumah sakit ini sampai sekarang baru sebatas dibangun tiang pancang dan perawatan," katanya.
Untuk saat ini, MA dan dua pelaku lainnya telah mengamankan aparat Ditreskrimsus. Pelaku ketiga juga dihadirkan saat gelar perkara. MA telah terbukti melakukan penggelapan uang dalam jabatan.
Dwi menetapkan pelaku ketiga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukumannya lima tahun sampai 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun. Dan untuk pidana TPPU Pasal 3 ancaman hukumannya 20 tahun ditambah denda Rp10 miliar," ujar Dwi.
