Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Okupansi Kereta Dibatasi 50 Persen, Terapkan Physical Distancing

Okupansi Kereta Dibatasi 50 Persen, Terapkan Physical Distancing
Ilustrasi petugas membersihkan kereta api dengan cairan disinfektan. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Share Article

Semarang, IDN Times - PT KAI Daop 4 Semarang mulai memberlakukan pembatasan tingkat keterisian penumpang untuk menerapkan aturan physical distancing. Mulai awal bulan ini, tingkat keterisian penumpang kereta api dari maupun menuju Semarang dibatasi maksimal hanya 50 persen.

1. KAI terapkan sistem blok seat di gerbong kereta

IDN Times/Fariz Fardianto
IDN Times/Fariz Fardianto

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengungkapkan pihaknya mulai saat ini menerapkan sistem blok seat di tiap gerbong agar physical distancing dapat dijalankan dengan maksimal.

"Termasuk kita berlakukan buat penumpang yang bawa pasangan, suami istri, saudara maupun anggota keluarga lainnya. Ini untuk menanggulangi penularan virus Corona," aku Kris saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (3/4).

2. Beberapa operasional kereta disetop dulu

Suasana Stasiun Tawang Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto
Suasana Stasiun Tawang Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Kris bilang saat ini PT KAI sudah mendapat tembusan surat dari kepala daerah untuk tidak mengoperasikan kereta api ke sejumlah wilayah tertentu.

Menurutnya upaya tersebut jadi faktor penting untuk mengambil langkah pembatalan perjalanan kereta api. 

"Kita berharap para kepala daerah yang berada di wilayah Tegal hingga Cepu, juga ke arah selatan sampai dengan Gundih, dapat juga melayangkan surat kepada PT KAI terkait pembatasan mobilitas orang yang masuk melalui kereta api," jelasnya.

3. Pemudik yang naik kereta juga ditetapkan jadi ODP

Ilustrasi pemudik. IDN Times/Andra Adyatama
Ilustrasi pemudik. IDN Times/Andra Adyatama

Sesuai arahan Presiden Jokowi dan Menko Kemaritiman dan Investasi, katanya pihaknya tidak memberlakukan larangan mudik via kereta. Namun, setiap pemudik yang datang akan dikenai status ODP.

Selain itu, para pegawai BUMN dan anak perusahaannya dilarang cuti dan mudik saat lebaran nanti.

Share Article
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto

Latest News Jawa Tengah

See More

Sinyal 5G XL-Smartfren Full Blanket di Semarang dan Jawa Tengah

31 Mei 2026, 09:00 WIBNews