Semarang, IDN Times – Kabar gembira bagi Anda pemilik atau calon pembeli kendaraan listrik di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan sinyal akan mengkaji ulang penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus kendaraan listrik agar tidak membebani masyarakat.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan diputuskan secara sepihak. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan pendalaman materi bersama DPRD Jawa Tengah guna memastikan regulasi yang lahir nantinya tetap pro-rakyat.
“Belum (diputuskan). Nanti akan kita kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” ujar Ahmad Luthfi usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/4/2026).
Langkah pengkajian ini merupakan bagian dari revisi Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan aturan ini digodok agar kebijakan pajak daerah lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, seperti tren kendaraan listrik yang sedang digalakkan pemerintah pusat.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari, menjelaskan bahwa fokus utama dari perubahan Perda ini bukan sekadar mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga memastikan struktur tarif yang adil bagi warga.
"Pembahasan ini perlu dilanjutkan secara mendalam agar menghasilkan regulasi yang benar-benar komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang," tutur Wulan.
Selain soal pajak kendaraan, DPRD juga menyoroti optimalisasi aset daerah agar pelayanan publik lebih maksimal tanpa harus membebani kantong rakyat lewat kenaikan tarif yang tidak masuk akal. Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain sektor kesehatan yakni penataan retribusi di RS Mata Daerah Soepardjo Roestam agar tetap terjangkau namun memiliki pelayanan berkualitas.
Sektor pendidikan dan pariwisata yakni pengelolaan aset daerah dan objek wisata di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar lebih optimal manfaatnya bagi warga sekitar.
Pengkajian ulang pajak kendaraan listrik ini menjadi angin segar bagi upaya transisi energi hijau di Jawa Tengah. Jika hasil kajian nantinya memberikan insentif atau tarif pajak yang rendah, hal ini tentu akan meringankan biaya operasional tahunan pemilik kendaraan listrik. Mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Saat ini, Raperda tersebut masih dalam tahap penyempurnaan tarif dan pendalaman objek pajak. Masyarakat diharapkan tetap memantau perkembangan ini agar aspirasi terkait tarif yang terjangkau dapat tersampaikan ke meja legislatif.
