Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Parpol Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Jateng: Sanksinya Tidak Ada di Regulasi

Poster 'Kita Bukan Boneka' mengiringi paslon Bajo mendaftar ke KPU Solo. IDN Times/Larasati Rey

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengaku hanya dapat sebatas memberikan rekomendasi sejumlah saran kepada Komisi Pemiihan Umum (KPU) atas maraknya kejadian para pengurus partai politik (parpol) yang tak mematuhi standar protokol kesehatan virus corona (COVID-19) saat pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) belum lama ini.

1. Pengurus parpol melanggar protokol kesehatan virus corona (COVID-19)

IDN Times/ Muchammad

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Anik Solihatun mengatakan jika dilihat dari sisi kerumunan massa, hampir semua parpol yang mendaftarkan bakal paslon di 21 kabupaten/kota telah melanggar standar protokol kesehatan COVID-19. 

"Dari sisi kerumunan, massa dan pengurus parpol mengantar pendaftaran paslon di luar kantor KPU, termasuk yang ada arak-arakannya, bisa dipastikan hampir semuanya ada pelanggaran," urainya, Rabu (9/9/2020).

2. KPU diminta memperketat aturan kerumunan massa

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini pihaknya telah memerintahkan kepada jajarannya untuk mengevaluasi jalannya Pilkada serentak 2020 dengan berkoordinasi bersama LO (Liaison Officer) massa, parpol, pihak kepolisian, pemerintah daerah (pemda), dan tim gugus tugas. Dua rekomendasi juga telah dikeluarkan Bawaslu Jateng.

"Rekomendasinya kita minta komitmen dari parpol agar patuhi aturan COVID-19. Dari catatan di lapangan, kita juga berikan saran kepada KPU supaya memperketat aturan kerumunan massa," kata Anik. 

3. Bawaslu mengaku sanksi administrasi belum ada dalam regulasi

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng Anik Solihatun. Dok IDN Times/bt

Meski demikian, pihaknya mengaku tak bisa menjerat sanksi bagi pengurus parpol yang kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19. Anik beralasan Bawaslu hanya bisa menjalankan kinerja berdasarkan regulasi yang berlaku.

"Dalam waktu dekat kan ada acara undian nomor urut dan penetapan paslon. Nah, kalau pengurus parpol tidak taat aturan (protokol kesehatan) COVID-19, kepolisian tidak usah terbitkan izin tatap muka. Kita sementara ini bergerak sesuai regulasi, jadi belum bisa berikan sanksi administrasi karena belum ada di regulasi," bebernya.

Ketika para parpol dimintai konfirmasi mengenai kejadian tersebut, Anik menyatakan pihaknya mendapat penjelasan apabila saat itu sejumlah konstituen dan masyarakat turun dengan sendirinya tanpa dikomando atau diperintah.

"Harusnya semua punya semangat yang sama. Pilkada penting. Menjaga keselamatan kesehatan juga penting. Kalau satu orang gak patuh kita semua terancam kesehatannya. Jangan kemudian beralasan kejadian ini muncul karena alasan warganya ikut turun. Kalau paslon gak bisa kendalikan konstituennya, bagaimana nanti kalau jadi kepala daerah," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us