Pemenuhan Hidup Layak Tidak Bisa Tercover dari Kenaikan UMP 6,5 Persen

Semarang, IDN Times - Kalangan Dewan Pengupahan dari unsur buruh KSPI Jawa Tengah keberatan dengan keputusan Pemprov Jateng yang sepakat dengan penetapan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Pasalnya, apabila UMP tahun depan dinaikan 6,5 persen maka tetap saja Jawa Tengah menjadi provinsi dengan upah terendah se-Jawa.
1. Serikat buruh menolak

Dewan Pengupahan dari KSPI Jateng, Pratomo Hadinata, mengatakan kenaikan UMP Jawa Tengah 2025 sebesar 6,5 persen tidak adil.
Pihaknya mengusulkan Pemprov Jateng menggunakan acuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 45/2020. Supaya upah minimum bisa dibagi dalam tiga kategori industri.
"Serikat buruh jelas menolak. Bahkan sidang Dewan Pengupahan hari Jumat yang biasanya mengenai upah minimum sektoral yang sebelumnya setiap rapat pasti dibuka dulu pembahasan, tapi sebelum membuka pembahasan, yang dibuka itu sepakat atau tidak sepakat membahas," kata Tomo, Minggu (8/12/2024).
2. KSPI usulkan UMP dinaikan mengacu Permenperin

Ia mengutarakan bahwa bila UMP naik 6,5 persen maka akan membuat upah di Jateng tetap terendah se-Jawa.
Tak menutup kemungkinan bahwa ada potensi menurunkan daya beli warga Jateng tahun depan
Oleh karenanya, dari KSPI merekomendasikan untuk kenaikan UMP 2025 idelanya memakai Permenperin 45/2020.
Dengan menawarkan skema Permenperin Nomor 45, pihaknya mengusulkan kenaikan tiga angka dalam tiga kategori industri.
Rinciannya industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika diusulkan UMP ada kenaikan sebesar 13 persen, industri kimia, farmasi dan tekstil kenaikan di angka 10 persen dan industri argo kenaikan di angka 7 persen.
3. UMP Jateng bisa dinaikan 7-12 persen

Rekomendasi ini dinilai lebih ideal di tengah wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen di tahun yang sama dengan kenaikan UMP.
“Upah sektoral ini bukan untuk seluruh perusahaan, hanya sektor-sektor tertentu saja yang kita sudah melakukan kajian-kajian. Jadi kita mengajukan tiga sektor, pertama di angka 13 persen, sektor kedua 10 persen dan sektor ketiga itu 7 persen, ini untuk menjaga daya beli, memenuhi kebutuhan hidup layak yang yang tidak tercover oleh permen 6,5 persen,” terangnya.
4. Disnaker: Kenaikan UMP Jateng ditetapkan 11 Desember

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan kenaikan UMP 2025 paling lambat ditetapkan pada 11 Desember 2024. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat ditetapkan pada 18 desember 2024.
“Dari hasil pembahasan, nantinya kita rekomendasikan kepada Gubernur Jawa Tengah. Dan Permenaker 16/2024 itu harus menjadi landasan untuk kita membahas bagaimana rumusannya, jelas di dalam Permenaker itu provinsi maupun kabupaten kota,” kata Aziz.




















