Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Segera Hitung UMK Kota Semarang 2025, Bakal Naik Rp200 Ribuan

Ilustrasi pekerja pabrik. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum )

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang segera menindaklanjuti kebijakan Presiden Prabowo mengenai kenaikan Upah Minimum Kota tahun 2025 usai mengikuti sosialisasi Permenaker No.16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu selanjutnya akan menggelar Rapat Dewan Pengupahan.

1. Akan gelar Rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (dok. Pemkot Semarang)

"Berdasarkan Permenaker tersebut, nilai kenaikan UMP/UMK 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK tahun 2024," ungkapnya, Sabtu (7/12/2024).

Nilai kenaikan Upah Minimum 2025 ini mempertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu. Selanjutnya, Rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang akan dilaksanakan pada Senin (9/12/2024) dengan agenda pembahasan mengenai perhitungan upah minimum Kota Semarang Tahun 2025.

2. UMK Kota Semarang 2025 jadi Rp3.454.827

Buruh Jatim tuntut kenaikan UMK hingga 10 persen, Selasa (5/11/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

"UMK 2024 Kota Semarang ada di Rp3.243.969. Nanti kalau disetujui setelah dirapatkan bisa naik 6,5 persen jadi Rp 3.454.827. Naik sekitar 200 ribuan," terang perempuan yang akrab disapa Ita.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Semarang sendiri telah mengadakan rapat pleno yang juga dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Semarang dan unsur serikat pekerja pada Selasa (3/12/2024) di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.

"Kami sangat mendukung untuk UMK 2025 di Kota Semarang nanti ada kenaikan. Terlebih kenaikannya melalui pengusulan dan penetapan yang sesuai aturan tentang pengupahan. Semoga UMK 2025 juga dapat memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, setidaknya di Kota Semarang," kata Ita.

3. Komitmen perhatikan hak pekerja

Persiapan fungsional Jalan Tol Solo-Yogyakarta ruas Klaten-Prambanan (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Dalam menetapkan Upah Minimum, wali kota pun menegaskan jika Pemkot Semarang berkomitmen untuk tetap memperhatikan hak-hak pekerja/buruh yang ada di Kota Semarang, termasuk aspirasi dari asosiasi pengusaha dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kemarin waktu rapat pleno teman-teman Apindo dan serikat pekerja mengharapkan adanya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan daya saing ekonomi Indonesia. Tentu ini akan terus kita upayakan," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
ANGGUN PUSPITONINGRUM
EditorANGGUN PUSPITONINGRUM
Follow Us