Mantap! Puluhan Aliansi Buruh Jateng Tawarkan UMP 2025 Naik 17 Persen

- Aliansi Buruh Jateng usulkan kenaikan UMP 2025 kepada Pj Gubernur Nana Sudjana dengan pola kajian baru.
- Kenaikan UMP 2025 dihitung dari KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
- Nana Sudjana tampung masukan buruh dan pengusaha, rencananya UMP ditetapkan paling lambat 21 November 2024.
Semarang, IDN Times - Puluhan organisasi federasi perburuhan yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) mengusulkan kepada Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana untuk menaikkan jumlah UMP tahun 2025 mendatang dengan pola-pola kajian yang baru.
Dalam pertemuan para buruh dengan Nana Sudjana di Hotel Front One HK Semarang Rabu (16/10/2024), seorang pimpinan Aliansi Buruh Jateng, Aulia Hakim mengatakan Nana Sudjana harus berani mengubah skema penentuan nilai UMP tahun depan tanpa perlu melanggar petunjuk teknis (juknis) PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Jadi kami menawarkan besaran upah minimum provinsi untuk tahun depan dihitung dari kajian kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi saat ini dan hasil survei kebutuhan hidup layak atau (KHL) Jateng," kata Aulia kepada IDN Times.
1. Menaikan UMP Jateng pakai KHL tidak langgar aturan

Aulia menuturkan dengan menaikan UMP Jateng tahun 2025 dengan acuan KHL, maka Nana Sudjana tetap dalam posisi yang aman. Artinya, Nana Sudjana tak perlu menabrak peraturan yang sudah ditetapkan oleh Menaker Ida Fauziyah.
"Jadi dengan memasukan KHL dalam perhitungan UMP 2025, Pak Pj Gubernur akan mewariskan hal-hal yang baik sebelum purna dari jabatannya. Saya rasa harus ada keberanian dari seorang pimpinan pemerintah provinsi agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Salah satunya tentu bisa menaikan UMP tahun depan yang secara itung-itungan kita bisa mencapai 17 persen," terangnya.
2. Aliansi buruh beberkan kajian kenaikan UMP Jateng

Lebih lanjut, sebagai tolok ukur keberhasilan menaikan UMP 2025, pihaknya menyarankan supaya memulainya dari wilayah Kabupaten Banjarnegara sebagai lokasi dengan UMK terendah di Jateng. Serta Kota Semarang sebagai ibukota provinsi dengan kenaikan UMK tertinggi se-Jateng.
Dalam draft kajian UMP 2025, pihaknya memberikan kajian kenaikan sebagai berikut:
UM 2025 = UM 2024 + {UM 2024 x ( Inflasi + PE + KHL )}
Di mana nilai:
- Inflasi : adalah inflasi Provinsi yang di ambil dari data BPS Provinsi Jawa
Tengah di bulan September 2024 - PE : adalah Pertumbuhan Ekonomi Provinsi yang diambil dari data
BPS Provinsi jawa Tengah triwulan II - KHL : Hasil dari survei Kebutuhan Hidup Layak Jawa Tengah 2024
Sehingga, jika diketahui :
1) Inflasi Jawa Tengah September Tahun 2024 : 1.57%
2) Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah Triwulan II-2024 sebesar : 4,92%
3) Hasil Surveri KHL rata-rata di Jawa Tengah 2024 : 20,99 %
Maka UMP Jawa Tengah Tahun 2025,
Adalah = UMP 2024 + {UMP 2024 x (Inflasi+PE+KHL)}
= Rp.2.036.947 + { Rp.2.036.947 x (1.57%+4.92%+20.99%)}
= Rp.2.036.947 + { Rp.2.036.947 x 27.48%}
= Rp.2.036.947 + Rp.559.753;
= Rp.2.596.700
3. Nana Sudjana klaim akan tampung usulan buruh

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana menampung seluruh masukan dan aspirasi dari pekerja dan pengusaha. Dialog lebih menekankan perihal pengupahan tenaga kerja atau upah minimum.
Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 yang rencana ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2024. Kemudian upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2024.
"Memang setiap tahun dilaksanakan, menjelang penetapan upah minimum kita selalu mengadakan silaturahmi," kata Nana.
4. Nana Sudjana beri isyarat setuju sama usulan buruh

Menurut Nana, baik buruh, pengusaha, maupun pemerintah merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan. Komunikasi menjadi penting agar semua permasalahan pada sektor ketenagakerjaan dapat dicarikan solusi dan diselesaikan secara baik-baik.
"Pekerja tanpa pengusaha tidak akan jalan, pengusaha tanpa pekerja juga tidak akan jalan. Saling membutuhkan. maka peran pemerintah adalah menjaga keseimbangan," katanya.
Terkait dengan upah minimum provinsi, akan ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dan rekomendasi bupati/wali kota. Regulasi yang digunakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023.
"Formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan beberapa variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa dari indeks tertentu. Ada rumus yang sudah disiapkan," kata Nana.