Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ASN (Dok. IDN Times)

Surakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengeluarkan surat edaran (SE) baru terkait jam kerja PNS selama bulan Ramadan. Tak hanya itu surat edaran tersebut juga mengatur soal cuti bersama PNS.

1. Khusus selama bulan suci Ramadan.

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Berdasarkan Surat Edaran Nomor : KP.11/1230/2022 Tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Dalam SE tersebut juga mengatur tentang cuti bersama di lingkup Pemkot Surakarta. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta, Ahyani mengatakan SE tersebut dikeluarkan khusus selama bulan Ramadan.

“Iya khusus saat Ramadan aja. Yang penting total jam dalam seminggu tetap terpenuhi,” ujar Ahyani ketika ditemui di Balaikota, Senin (4/4/2022). 

2. Jam kerja dipangkas

Editorial Team

Tonton lebih seru di