Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penahanan Dua Aktivis Aksi Agustus 2025 di Semarang Ditangguhkan

IMG-20251006-WA0077.jpg
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat berada di Mapolda Jateng. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)
Intinya sih...
  • Penahanan dua aktivis Aksi Agustus 2025 di Semarang ditangguhkan oleh Polrestabes Semarang.
  • Dua aktivis yang ditangguhkan penahannannya adalah Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28).
  • Mereka ditahan atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait unggahan di media sosial saat demonstrasi pada Agustus 2025.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Polrestabes Semarang menangguhkan penahanan dua aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, membenarkan penangguhan penahanan yang diberikan Kapolrestabes Semarang.
Dua aktivis yang ditangguhkan penahannannya yaitu Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28). Mereka ditahan Polrestabes Semarang diduga berkaitan dengan unggahan di media sosial terkait aksi pada Agustus 2025 lalu.


"Sudah ditangguhkan sejak tanggal 10 Desember 2025," katanya.
Ia menjelaskan penangguhan penahanan dilakukan atas permintaan keluarga tersangka.


Adetya Pramandira dan Fathul Munif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE sejak 24 November 2025.

Tersangka ditahan di tempat berbeda, yakni di Markas Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah.
Keduanya ditahan berkaitan dengan unggahannya di media sosial saat demonstrasi pada Agustus 2025 yang berakhir ricuh.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Alasan Pedagang di Semarang Jual Cabai Jelek Jelang Natal Tahun Baru

12 Des 2025, 14:32 WIBNews