Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengacara Solo Gugat Ijazah Jokowi di PN Surakarta, Termasuk UGM

Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Tim Pengacara TIPU UGM menggugat Jokowi terkait ijazahnya, disertai nomor gugatan dan alasan keresahan terhadap sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.
  • Gugatan juga ditujukan kepada KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada karena verifikasi data yang dinilai lemah.
  • M. Taufiq menegaskan bahwa gugatan ini berbeda dengan sebelumnya dan menekankan perlunya menjaga marwah institusi pendidikan serta proses peradilan yang memungkinkan kedua belah pihak untuk membuktikan dalil masing-masing.

Surakarta, IDN Times - Tim Pengacara bernama TIPU UGM, yang merupakan akronim dari Tim Penggugat Bukti Ijazah Aseli Jokowi Usaha Gakpunya Malu mengirimkan gugutan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (14/4/2025). Gugatan tersebut terkait ijazah Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Gugatan yang dikirimkan oleh Muhammad Taufiq dan kawan-kawan tersebut ditujukan kepada empat pihak. Pertama Joko “Jokowi” Widodo (Mantan Presiden Republik Indonesia) sebagai Tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai Tergugat IV.

1. Kiriman gugatan untuk 4 penggugat

Muhammad Taufiq, tim kuasa hukum penggugat ijazah Jokowi di PN Surakarta. (IDN Times/ Larasati Rey)

Taufiq mengatakan jika gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Menurutnya, gugatan tersebut dilandasi oleh keresahan mendalam terhadap kondisi penegakan hukum dan sistem demokrasi di Indonesia yang dinilai telah menyimpang dari prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi yang sejati.

Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap ketidakadilan yang semakin merajalela di ranah publik dan politik nasional.

“Yang saya gugat yang pertama adalah Pak Jokowi sendiri karena dari tim kami menemukan satu fakta Pak Jokowi ijazah SMA-nya, dan kami menemukan teman yang se-angkatan Pak Jokowi itu ijazahnya bukan SMA 6 pada saat itu, tapi SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan),” jelasnya.

2. Dilayangkan di PN Surakarta

Pengadilan Negeri Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, M Taufik menyebutkan, tak hanya Jokowi yang digugat, tetapi juga SMA Negeri 6 Surakarta, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta.

“Tergugat 1 itu Pak Jokowi, tergugat 2 itu adalah SMa 6 Surakarta , dan tergugat 3 KPU Surakarta. Kenapa KPU karna KPU baru memverivikasi data, kelemahan KPU dia hanya mendasarkan pada yang namanya fotokopi yang dilegalisir,” jelasnya.

Menurut Taufiq, gugatan itu berbeda dengan gugatan sebelumnya yang dilayangkan di pengadilan negeri Jakarta beberapa waktu lalu. Ia juga menegaskan jika tidak ada keputusan menang atau kalah pada saat gugatan yang pertama.

“Jadi gugatan ini berbeda, terus kalau nanti ada yang mengatakan artinya gugatan ini pernah diputuskan di pengadilan Jakarta dan ditolak dengan alasan kalah atau menang, saya ingin tanya pengacara manapun yang menunjukkan keputusan pengadilan yang berbunyi gugatan itu menang gugatan itu kalah,” ungkapnya.

3. Minta Jokowi tanggung jawab

Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)

Taufiq merasa perlu untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan kejelasan, serta untuk menjaga marwah institusi pendidikan dan penyelenggara pemilu.

Dalam sistem hukum perdata terdapat istilah yurisdiksi contentiosa atau contentiuse rechtstaat, yaitu proses peradilan yang menjamin hak kedua belah pihak untuk saling menjawab dan membuktikan dalil masing-masing. Merujuk pada Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUH Perdata, beban pembuktian tidak hanya dibebankan kepada penggugat melainkan juga kepada tergugat yang berkeinginan untuk menunjukkan haknya dalam suatu peristiwa atau untuk membantah suatu hak orang lain, jika pihak tergugat ingin membantah dalil yang diajukan.

“Apabila nantinya Jokowi terbukti ijazahnya palsu maka segala tanggungjawab keuangan negera dalam hal hutang luar negeri, adanya proyek strategis nasional pembangunan- pembangunan yang mangkrak adalah menjadi tanggungjawab Jokowi,” jelasnya.

“Kebenaran akan terungkap dan menjadi pembelajaran hukum sekaligus politik bagi masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
Larasati Rey
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us