Beda Nama di Dokumen? Ini 5 Langkah Resmi dari Dispendukcapil Semarang

- Dispendukcapil Semarang menegaskan bahwa penetapan perbedaan nama pada dokumen kependudukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri, bukan kelurahan atau kecamatan.
- Masyarakat diminta mengikuti prosedur resmi mulai dari konsultasi ke Dispendukcapil, pengajuan ke Pengadilan Negeri, hingga menggunakan penetapan pengadilan untuk memperbaiki dokumen.
- Warga diimbau mengurus dokumen sendiri tanpa calo serta rutin memeriksa kesesuaian data agar terhindar dari kendala administrasi dan memperoleh kepastian hukum.
Semarang, IDN Times – Bagi masyarakat yang memiliki kasus perbedaan nama pada dokumen administrasi kependudukan (adminduk) perlu memahami bahwa penyelesaiannya tidak bisa dilakukan melalui kelurahan, kecamatan, maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Hal itu ditanggapi Dispendukcapil Kota Semarang setelah ada kasus yang sempat menjadi perhatian publik di media sosial dan terjadi di wilayah Kecamatan Tembalang.
1. Kewenangan Pengadilan Negeri

Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo mengatakan, bahwa penetapan seseorang yang memiliki perbedaan nama pada sejumlah dokumen merupakan kewenangan Pengadilan Negeri (PN). Oleh karena itu, perubahan atau penyesuaian nama tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan.
“Harus dilihat kewenangannya. Jika menetapkan orang dengan nama yang berbeda pada dokumen, kewenangannya ada di Pengadilan Negeri, bukan di Dispendukcapil, kecamatan maupun kelurahan,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, langkah yang dilakukan Kecamatan Tembalang dalam kasus tersebut sudah sesuai prosedur. Pasalnya, pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menetapkan kesesuaian nama seseorang tanpa adanya putusan atau penetapan dari Pengadilan Negeri.
“Standar operasional prosedurnya sudah benar dari kecamatan karena memang untuk mengubah nama itu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri,” terangnya.
2. Langkah mengurus dokumen yang berbeda nama

Adapun, agar masyarakat tidak bingung, berikut tahapan yang dapat dilakukan apabila menemukan perbedaan nama pada dokumen kependudukan maupun dokumen pendukung lainnya:
1. Datangi Dispendukcapil untuk konsultasi
Pemohon dapat berkonsultasi terlebih dahulu ke Dispendukcapil guna mengetahui dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan.
2. Meminta surat pengantar
Dispendukcapil akan membantu dengan menerbitkan surat pengantar yang diperlukan untuk proses pengajuan ke Pengadilan Negeri.
3. Menyiapkan dokumen pendukung
Pemohon harus melengkapi berbagai bukti yang menunjukkan identitas dirinya, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, ijazah, atau dokumen lain yang relevan.
4. Mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri
Permohonan diajukan melalui sidang perdata untuk mendapatkan penetapan terkait identitas atau perbedaan nama pada dokumen.
5. Menggunakan penetapan pengadilan sebagai dasar perbaikan dokumen
Setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri, masyarakat dapat menggunakannya sebagai dasar untuk menyesuaikan dokumen administrasi yang diperlukan.
3. Hindari menggunakan jasa calo

Yudi juga mengingatkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan secara mandiri dan tidak menggunakan jasa calo. Selain lebih aman, proses pengurusan juga dapat berjalan lebih jelas karena pemohon dapat langsung menjelaskan kondisi dan menunjukkan dokumen pendukung yang dimiliki.
“Kalau data dukung sudah siap, sebaiknya diurus sendiri, tidak diuruskan calo atau orang lain. Sebaiknya juga yang bersangkutan yang mengurus,” tegasnya.
4. Pentingnya memeriksa kesesuaian data

Dispendukcapil Kota Semarang mengimbau masyarakat untuk secara berkala memeriksa kesesuaian data pada dokumen kependudukan dan dokumen penting lainnya. Perbedaan penulisan nama, tanggal lahir, atau identitas lain dapat menimbulkan kendala saat mengurus layanan publik, pendidikan, perbankan, hingga administrasi hukum.
Dengan memahami prosedur yang benar, masyarakat dapat menghindari kesalahpahaman serta memperoleh kepastian hukum dalam penyelesaian masalah perbedaan identitas pada dokumen resmi.


















