Pengelolaan Plaza Diduga Rugikan Negara Rp6,8 M, Sekda Klaten Ditahan

- Sekda Klaten ditahan karena diduga merugikan negara Rp6,8 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten.
- Peran Sekda JP dan JS dalam menandatangani perjanjian sewa yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten.
- Kejati Jawa Tengah juga menetapkan dua tersangka lainnya, DS dan JFS, dalam kasus tersebut.
Semarang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Sekda Kabupaten Klaten JP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik pemerintah kabupaten, yang diduga merugikan negara hingga Rp6,8 miliar.
"Tersangka JP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Likas Alexander Sinuraya dilansir dari Antara. Peran JP yang menjabat sebagai sekda sejak 2022 hingga sekarang merupakan pejabat yang menandatangani kerja sama penyewaan Plaza Klaten dengan tersangka JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera
"Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak untungkan Pemkab Klaten," tambahnya.
Selain JP, penyidik Kejati Jawa Tengah juga menetapkan Sekda Kabupaten Klaten periode 2016-2021 berinisial JS juga sebagai tersangka. Ia menjelaskan JS berperan membahas dan menetapkan perjanjian sewa tanpa prosedur yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten.
"Untuk tersangka JS tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan," katanya. Ia menambahkan hasil audit BPK diketahui kerugian negara akibat tindak pidana yang terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2023 tersebut mencapai Rp6,8 miliar.
Selain JP dan JS, penyidik Kejati Jawa Tengah juga telah menetapkan dua tersangka masing-masing mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten, DS dan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS.