Banyumas, IDN TIMES - Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk ilegal jenis NPK merek Mutiara. Dalam pengungkapan tersebut berhasil membekuk 5 pelaku yang ditangkap di Jawa Timur.
Dalam prescon yang digelar di pendopo Polresta Banyumas yang dipimpin Wakapolresta AKBP Hendri Yulianto, SIK, MH, mengatakan pihak melakukan penyelidikan dan penangkapan setelah pada tanggal 25 Nopember 2023 mendapat laporan dari warga masyarakat Kecamatan Tambak tentang adanya seseorang yang menggunakan kendaraan roda 4 menawarkan pupuk jenis NPK dengan harga murah.
Keesokan harinya beberapa warga membeli pupuk NPK tersebut dengan harga Rp500 Ribu. Karena tergiur harga murah ada warga yang membeli hingga 12 kantong berisi pupuk jenis NPK.
