Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jateng dan DPRD setempat sepakat menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
"Pembentukan perda ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno saat rapat paripurna DPRD Jateng, Rabu (20/12/2023).
