Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perubahan Perda Pajak Daerah di Kota Semarang Disetujui Legislatif

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Wali Kota Semarang memperkuat tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Rapat Paripurna membahas Rancangan Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Kota Semarang
  • Komitmen tersebut disampaikan untuk memastikan perubahan Perda Pajak Daerah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Wali Kota Semarang, menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Gedung DPRD Kota Semarang. 

1. Merevisi berbagai macam peraturan pemerintah

Rapat paripurna
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Gedung DPRD Kota Semarang. (Dok. Pemkot Semarang)

"Ini adalah tahapan ke sekian dari proses Perda hasil dari evaluasi Kemendagri. Kami memiliki 15 hari untuk proses penyelesaiannya," ujarnya, Minggu (8/6/2025).

Menurut Agustina, yang direvisi itu merupakan penyesuaian dari berbagai macam peraturan pemerintah, sebagaimana ada beberapa hal yang tidak lagi menjadi objek pajak dan beberapa retribusi yang lainnya sudah berjalan.

Dirinya mencontohkan yang tidak lagi menjadi objek pajak antara lain adalah beberapa layanan rumah sakit yang tidak lagi menjadi objek pajak. Begitu pun proses perizinan yang menyesuaikan peraturan perundangan baru yang tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten/kota juga tidak boleh lagi dipungut pajaknya. 

2. Evaluasi perda bagian dari sistem pengawasan

Rapat paripurna
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Gedung DPRD Kota Semarang. (Dok. Pemkot Semarang)

Evaluasi perda juga dianggap sebagai bagian integral dari sistem pengawasan dan pembinaan, yang membantu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan regulasi demi perbaikan yang diperlukan.

“Terima kasih atas kerja keras kawan-kawan DPRD Kota Semarang dalam mengkaji secara mendalam rancangan perubahan Perda ini. Terima kasih juga kepada rekan-rekan Kepala OPD, dan pihak-pihak yang telah memberikan kontribusi terbaiknya melalui beragam kanal dan ruang komunikasi,” kata Agustina.

3. Peningkatan efektivitas pemungutan pajak

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Perubahan Perda ini diharapkan membawa beberapa manfaat signifikan, termasuk pemenuhan hasil evaluasi Kemendagri, peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui digitalisasi, serta pemberian kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat. Perda ini juga menerapkan prinsip keadilan dalam penetapan pajak dan retribusi.

“Harapannya, sesuai dengan pemerintah pusat, dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat akan lebih mudah dalam menjalankan bisnis. Dampaknya bagi kita Kota Semarang, pertumbuhan ekonomi yang hari ini berjalan cukup lancar akan menjadi lebih dipercepat," pungkas Agustina.

Share
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us