Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Jateng Buka Suara Soal Larangan Anggota Penuhi Panggilan Kejaksaan
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto ketika berbicara kepada wartawan mengenai kesiapan melayani arus mudik Idulfitri 1447 Hijriyah. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Polda Jateng menanggapi pesan berantai yang melarang anggota memenuhi panggilan Kejaksaan terkait SPPG, menegaskan bahwa pemeriksaan hanya boleh dilakukan di Mapolres masing-masing.
  • Kombes Pol Artanto menjelaskan pesan tersebut bersifat imbauan normatif dari Sub-Bid Paminal Bidpropam untuk meningkatkan kewaspadaan personel, bukan larangan menghadiri pemeriksaan hukum.
  • Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono menegaskan kegiatan Kejaksaan hanyalah pengumpulan data program Makan Bergizi Gratis di seluruh SPPG Jawa Tengah, bukan pemeriksaan atau penggeledahan pidana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times — Beredarnya pesan berantai yang berisi larangan bagi pengurus atau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri untuk menghadiri panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan tanpa adanya pendampingan ditanggapi pihak Polda Jateng.

Dalam pesan yang memuat 10 petunjuk pimpinan tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) memerintahkan seluruh personelnya untuk tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait pemeriksaan atau pengambilan keterangan soal pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis. Polda Jateng menegaskan, apabila proses pemeriksaan tersebut terpaksa tetap harus dilakukan, maka pelaksanaannya wajib digelar di ruang Mapolres masing-masing daerah.

Kabar mengenai instruksi internal kepolisian untuk memperketat pengamanan di kantor Polres menyusul adanya langkah Kejaksaan yang tengah menyambangi lokasi Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG), termasuk yang dikelola oleh institusi Polri.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan beredarnya pesan berantai tersebut hanyalah imbauan normatif biasa bagi para personel di lapangan. Artanto membenarkan adanya pesan berantai dari internal Polri terkait imbauan pengamanan di seluruh kantor Polres menyusul adanya pemantauan dari pihak Kejaksaan terhadap SPPG.

Menurut Artanto pesan tersebut merupakan imbauan internal yang dikeluarkan oleh Sub-Bidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Sub-Bid Paminal Bidpropam) Polda Jateng.

Instruksi ditujukan khusus bagi personel kepolisian sebagai pengingat digital agar tetap waspada dan bersiaga saat menjalankan tugas pengamanan.

Arahan disebarkan secara digital lewat aplikasi WhatsApp dan disampaikan juga secara langsung saat apel. "Tentunya sifatnya normatif, sudah jadi hal lumrah bagi kami untuk memberi arahan bagi personel yang sedang bertugas," kata Artanto, Kamis (9/7/2026).

Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, ikut memberikan penegasan agar tidak terjadi salah paham di masyarakat. Arfan membantah  anggapan bahwa tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jawa Tengah tengah melakukan pemeriksaan hukum atau penggeledahan pidana.

Langkah yang berjalan murni merupakan kegiatan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket), bukan pemeriksaan perkara.
Kegiatan monitoring ini menyasar seluruh titik SPPG di Jawa Tengah, bukan hanya milik anggota Polri. "Jadi ke semua SPPG, Mas. Bukan cuma SPPG Polri saja. Semua SPPG," tegas Arfan.

Pengumpulan data dilakukan untuk memonitor perkembangan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar diketahui apakah progresnya sudah sesuai, bagaimana kegiatannya, serta memetakan jika ada kendala di lapangan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article