Polda Jateng Tangkap Empat Pelaku Pemerasan Modus Wartawan

Semarang, IDN Times - Polda Jawa Tengah meringkus empat orang anggota komplotan pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan yang beraksi lintas provinsi.
Empat orang pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban atas terjadinya tindak pemerasan. Komplotan tersebut ditangkap di tempat istirahat (rest area) di ruas Tol Boyolali beberapa hari lalu.
"Rombongan beranggotakan tujuh orang, empat pelaku yang sudah ditangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio. Ia mengatakan komplotan pelaku pemerasan tersebut beraksi di berbagai provinsi di Pulau Jawa dengan modus mengaku sebagai wartawan untuk mengancam korbannya.
Empat orang pelaku pemerasan yang sudah ditangkap tersebut masing-masing HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), yang semuanya berasal dari Bekasi, Jawa Barat.
"Sudah beraksi sejak tahun 2020 di berbagai kota besar di Pulau Jawa," katanya.
Pelaku pemerasan dengan modus mengaku wartawan itu mengintai korbannya untuk kemudian dimintai sejumlah uang jika tidak ingin diberitakan di media massanya.
Polisi juga masih menelusuri keberadaan jaringan pemeras yang beranggotakan hingga 175 orang itu. "Dari pemeriksaan telepon seluler pelaku diketahui ada jaringan besar dengan modus serupa," ungkap Dwi Subagio.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.